Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak untuk hidup dan mengembangkan diri.
3. Jenis Hak Warga Negara: Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 ayat 2)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
4. Jenis Hak Warga Negara: Hak Persamaan Kedudukan dalam Hukum (Pasal 27 ayat 1)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum serta mendapatkan perlindungan hukum.
5. Jenis Hak Warga Negara: Hak Kemerdekaan Berserikat atau Politik (Pasal 28)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya sesuai undang-undang yang berlaku dan ikut dalam pemerintahan.
6. Jenis Hak Warga Negara: Hak Atas Agama (Pasal 29)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai agama yang diyakini.
7. Jenis Hak Warga Negara: Hak Atas Pembelaan Negara (Pasal 30)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak ikut dalam upaya pembelaan negara.
8. Jenis Hak Warga Negara: Hak Atas Budaya (Pasal 32)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
9. Jenis Hak Warga Negara: Hak Atas Pereknomian (Pasal 33)
Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki kehidupan ekonomi yang layak.