Lantas, berapa gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden?
Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
Deputi Rp 51.000.000
Staf khusus Rp 36.500.000
Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
Tenaga terampil Rp 15.000.000
Hadir Didampingi Nagita Slavina
Artis Raffi Ahmad muncul mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.
Kedatangan Raffi Ahmad kali ini cukup berbeda, karena berpenampilan rapi dengan mengenakan jas dan berdasi biru.