TRIBUNSTYLE.COM - Tengku Dewi Putri menjadi salah satu artis yang rumah tangganya dihantam prahara.
Di tengah masa kehamilan anak kedua, ia malah diselingkuhi sang suami, Andrew Andika.
Tengku Dewi Putri akhirnya membongkar sendiri bukti-bukti pengkhianatan Andrew Andika ke media sosial.
Andrew pun diduga berselingkuh tak hanya ke satu wanita saja.
Hal tersebut membuat Tengku Dewi merasa semakin terpukul.
Pada akhirnya wanita berusia 36 tahun tersebut memutuskan menggugat cerai.
Berikut ini deretan fakta gugatan cerai Tengku Dewi Putri terhadap Andrew Andika:
1. Gugat Cerai ke Pengadilan Agama Cibinong
Baca juga: 5 Pengakuan Andrew Andika setelah Selingkuhi Tengku Dewi, Merasa Tak Sepenuhnya Salah, Tak Mau Pisah
Tengku Dewi resmi menggugat cerai suaminya artis peran Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024).
Gugatan didaftarkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, secara e-court.
Minola Sebayang mengungkapkan gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika telah terdaftar.
"Jadi gugatan cerai Tengku Dewi baru kita selesaikan hari Kamis dan sudah kita daftarkan by e-court. Dilakukan pendaftarannya sekitar jam 14.36 udah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia, kita ada WA-nya tentang pembicaraan informasi pendaftaran online tanggal pendaftaran 6 Juni 2024 nomor register PACBN/06062024/WIL," kata Minola Sebayang di kantornya, daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
2. Isi Gugatan Cerai
Minola pun membeberkan isi gugatan Tengku Dewi.
Salah satu alasan yang dimasukkan dalam gugatan cerai sesuai dengan Pasal 116 Hukum Islam soal perceraian.