TRIBUNSTYLE.COM - 7 fakta Epy Kusnandar jadi tersangka kasus narkoba. Isap ganja di atas pohon, alami depresi, kini bakal direhabilitasi.
Saat ini, aktor Epy Kusnandar telah diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Tak sendirian, Epy Kusnandar diciduk bersama rekan seprofesinya, Yogi Gamblez setelah kedpaatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram di botol kaca mayonaise dalam kulkas.
Ada pula satu plastik biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok, serta tiga kertas papir.
Baca juga: Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez, Satu Direhabilitasi Lainnya Ditahan, Apa yang Membedakan?
Ditangkapnya Epy Kusnandar atas dugaan penyalahgunaan narkoba ini mengejutkan publik karena sosok Epy Kusnandar yang dinilai baik karena perannya di sinetron Preman Pensiun.
Aktor tersebut mengaku memiliki alasan tersendiri mengonsumsi ganja di atas pohon di belakang apartemennya.
Saat ini, polisi mengatakan Epy akan direhabilitasi
Berikut 7 fakta baru kasus penyalahgunaan narkoba Epy Kusnandar!
1. Mulanya Diberi Teman
Kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar ini bermula saat pihak intel kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Di sekitar apartemen polisi berhasil meringkus Epy Kusnandar yang sedang berada di warungnya.
Epy Kusnandar disebut mendapatkan selinting ganja dari Yogi.
"Karena EK nagih terus berkali-kali ke YG sering menanyakan dan bertanya, akhirnya diberi 1 linting ganja," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya
2. Isap Ganja di Atas Pohon
Keesokan harinya, Epy Kusnandar baru mengonsumsi ganja dari Yogi.
Ia mengisapnya pukul 04.00 WIB di atas pohon belakang apartemen di Kalibata.
Syahdudi menerangkan soal Epy mengonsumsi ganja di atas pohon.
Dia menduga Epy khawatir sehingga mengisap ganja di atas pohon.
"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya, mungkin ada rasa waswas, ketakutan, untuk mengonsumsi ganja," tuturnya.
3. Simpan Sisa Ganja di Stoples
Sementara itu, Kang Mus mengonsumsi lintingan ganja itu tidak dihabiskan.
Setengahnya dia konsumsi di hari selanjutnya.
Ia pun menyimpannya di stoples tertutup.
4. Disembunyikan di Botol Mayones di Kulkas
Sementara Yogi, menyimpan sisa ganja di botol mayones di kulkasnya.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram berada dalam botol kaca mayones yang disimpan di dalam kulkas," kata Syahduddi.
Yogi mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang pelaku JC dan EK yang telah ditetapkan menjadi DPO.
5. Alami Depresi
Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.
"Saudara EK dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah tinggi," ujar Syahduddi.
"Penyidik berkoordinasi dengan RSKO melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," Syahduddi menambahkan.
6. Epy Kusnandar akan Direhabilitasi
Mempertimbangkan kondisi kesehatannya tersebut, Epy Kusnandar akan direhabilitasi.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dirawat di RSKO Jakarta, yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," kata Syahduddi.
Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan Epy ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan.
7. Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice
Selain itu, Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada rekonsiliasi dan retorasi hubungan yang rusak akibat Tindakan kriminal.
Atau dengan kata lain, keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
"Jadi, proses terhadap saudara EK ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," ujar Syahduddi.
(TribunStyle.com/Putri Asti)