TRIBUNSTYLE.COM - Alasan pria bunuh bos tembaga di Boyolali Jawa Tengah, dendam minta uang Rp 500 ribu ditolak setelah hubungan sesama jenis.
Kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali berhasil dikuak polisi kurang dari 24 jam.
Terkuak pula hubungan antara korban dan pelaku yang saling kenal di media aplikasi kencan pada Januari 2024.
Setelah saling kenal, korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) melakukan hubungan sesama jenis di rumah korban Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dihargai Jadi Suami, Pria di Makassar Sulsel Balas Dendam, Nekat Bakar Rumah Mertua
Hubungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pembunuhan sadis di rumah korban.
Menurut tersangka Irwan Aliah IB (27) mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal saat meminta uang Rp500 ribu tak dipenuhi.
"Saya disuruh datang ke rumah korban, katanya kangen," paparnya.
Ketika bertemu mereka melakukan hubungan sejenis. Selepas berhubungan itulah tersangka mengutarakan permintaannya.
"Saya dari tempat kerja memang sudah bawa sabit dari tempat kerja. Saya ingin menguasai harta korban," terangnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menjelaskan, tersangka kesal korban tidak mau membayar lebih dari seharusnya Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu lalu akhrinya korban dibunuh.
"Alat untuk membunuh disiapkan terlebih dahulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali yang terjadi Rabu (1/5/2024).
Ternyata dalam kasus pembunuhan tersebut ada cerita asmara antara korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) yang memiliki hubungan sesama jenis.
"Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolda saat Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Ia melanjutkan, pelaku Irwan merupakan warga asal Sumberlawang, Sragen yang melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.
"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia.
Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.
Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia.
(TribunJateng.com/iwan Arifianto).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com