Selebrita

Ingat Olivia Nathania? Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Sampai Jual Rumah

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar terbaru Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini bebas usai 3 tahun dipenjara kasus CPNS bodong.

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terbaru Olivia Nathania, kini bebas usai 3 tahun dipenjara kasus CPNS bodong. Nia Daniaty rela gadai rumah Rp8,1 miliar untuk bayar ganti rugi.

Masih ingat dengan Olivia Nathania anak Nia Daniaty?

Saat ini, Olivia Nathania sudah resmi bebas dari penjara usai divonis 3 tahun kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania bebas usai ditahan 3 tahun kasus penipuan CPNS. (YouTube KH Infotainment)

Kebebasannya ini juga tak lepas dari perjuangan ibundanya yang nekat menggadai rumah Rp8,1 miliar.

Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021.

Baca juga: Nia Daniaty Terancam Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar atas Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Anak Nia Daniaty tersebut menjadi pesakitan setelah terseret perkara penipuan CPNS bodong.

"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, Susanti Agustina tidak menjelaskan rinci waktu bebas Olivia Nathania.

Para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania juga sudah tahu bebasnya anak Nia Daniaty tersebut.

"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.

Odie tidak menjelaskan detail tanggapan para korban kasus penipuan bodong setelah mengetahui Olivia Nathania sudah bebas.

Olivia Nathania ditahan hingga menjadi narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Nia Daniaty gadai rumah demi bayar denda Rp8,1 miliar akibat kasus penipuan Olivia Nathania. (YouTube Trans TV Official)

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Di laporan itu Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Halaman
12