"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.
Dalam hal ini, penting bagi orang tua untuk memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka sebagai wali dan pengelola harta anak dengan baik.
Dengan begitu, tradisi berbagi THR saat lebaran Idul Fitri dapat terus berlangsung sebagai bentuk nyata dari berbagi kebahagiaan dan saling mendukung di antara sesama.
(TribunStyle.com/Febriana)(SermbiNews.com/Firdha)
Sebagian diolah dar SerambiNews.com