TRIBUNSTYLE.COM - Ini daftar 'dosa besar' oknum polisi Aiptu FN: tembak debt collector, memukulnya, tunggak cicilan mobil 2 tahun, plat nomor mobilnya bodong, sanksiya berat dan tak main-main.
Apalagi Aiptu FN berprofesi polisi yang harusnya menjadi contoh penegakan hukum dan pelindung masyarakat.
Dan ternyata setelah ditelusuri, Aiptu FN ternyata tak cuma menembak dan menusuk dua orang debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) serta rekannya Robert (35) di Kota Palembang.
Seperti ramai diberitakan, peristiwa penembakan dan penusukan tersebut bermula saat Dedi Zuheransyah dan Robert ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Berikut daftar 'dosa' Aiptu FN selengkapnya:
1. Buang Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.
Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.
Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.
Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.
2. Plat Bodong
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.