"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ucapnya.
"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.
Ditambah, rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi memegang hp saat mengendarai mobil.
Aipda Suharseno sendiri menderita luka berat, ia dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk mendapat perawatan.
"Korban luka di bagian pinggul sebelah kiri, sudah menjalani operasi," paparnya.
Dua minggu kurang setelah kejadian, ia meninggal dunia tepatnya pada hari Senin (1/1/2023) sore.
Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal. Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," pungkasnya.
(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)(TribunSolo.com/Zharfan Muhana)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan TribunSolo.com