Selebrita

'Bahasanya Terlalu Vulgar' Kuasa Hukum Ammar Sentil Deddy Corbuzier Maki Kliennya Narkoba Lagi: Bego

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ammar Zoni tanggapi kekecewaan Deddy Corbuzier terhadap kliennya. Ia setuju namun sayangkan bahasa Deddy Corbuzier yang terlalu vulgar.

Dia tidak habis pikir mengapa Ammar menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah.

"You are just a liar, just a liar (lo pembohong) yang cuma cari instant gratification, yang cuma nyari jalan tercepat menyelesaikan masalah tapi tidak selesai," ujarnya.

Deddy yang kelewat kecewa sampai mengaku tak akan mengizinkan Ammar untuk tampil di podcast miliknya lagi.

Ia mengisyaratkan tak akan peduli dengan kehidupan Ammar kelak setelah bebas dari hukuman kasus narkobanya yang ketiga kali ini.

Baca juga: Kondisi Ayah Ammar Zoni Lagi Drop, Keluarga Sengaja Rahasiakan Penangkapan Suami Ibel: Jangan Dulu

Irish Bella membantah terus-terusan menuduh sang suami, Ammar Zoni memakai narkoba hingga membuatnya stres dan memakai barang haram lagi (YouTube Intens Investigasi | Tribunnews.com)

Selain merasa lelah, Deddy Corbuzier menilai Ammar Zoni tidak bisa memberikan contoh yang baik untuk orang lain atau penontonnya.

"Jadi, udah deh nggak usah datang lagi. Nanti kalau udah keluar pun nggak usah datang lagi. Mau balikan sama istri anda, mau punya keluarga bahagia, nggak (usah datang), udah capek gue. Capek ngurusi orang-orang seperti anda," tandasnya.

Sebelumnya, Deddy menyebut jika Ammar lah yang meminta untuk muncul di podcast miliknya.

Deddy pun mengaku kecewa menerima permintaan Ammar kala itu.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba.

Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun menguraikan ancaman hukuman Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi memperlihatkan dua jenis narkotika yang ditemukan bersama Ammar.

Ada pula beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan Ammar untuk mengonsumsi narkoba.

Detik-detik Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya (YouTube Nitnot)

"Diamankan dua barang bukti, yang pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1, 35 gram. Ada pula 1 buah alat untuk memakai narkoba dan kertas papir yang biasa digunakan sebagai media mengonsumsi ganja, dan 1 unit HP," jelas Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Lebih lanjut, Syahduddi juga mengungkap sosok pemasok narkoba yang memberikan barang haram tersebut kepada Ammar.

Berdasarkan pengakuan Ammar, sosok tersebut berinisial AH.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Diolah dari artikel TribunSumsel.com