TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat sejumlah kambing yang dihukum penjara di Bangladesh?
Mereka akhirnya dibebaskan setelah satu tahun dipenjara akibat memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin.
Hal itu terjadi setelah pemiliknya mengajukan permohonan kepada wali kota baru.
Ya, umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana.
Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: ANEH Kambing Lahir dengan Wajah Mirip Manusia, Dua Mata Sejajar, Warga Heboh Menonton
Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh.
Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.
Sembilan ekor kambing dihukum setahun penjara setelah memakan rumput dan daun di pepohonan.
Kronologi kejadian
Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh.
Saat itu, Wali Kota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.
Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin.
Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun.
Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.
Baca juga: Bersih, Rapi, dan Nyaman! Kandang Kambing di Tuban Ini Viral, Sampai Dipasangi Fasilitas Televisi
Sementara beberapa kambing lainnya disebut pernah melahirkan di dalam penjara tersebut.