TRIBUNSTYLE.COM - Pelan-pelan Kasus Subang mulai dikuliti. Salah satunya melalui keterangan pengacara tersangka kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat.
Rohman meyakini bahwa keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu hanya karangan. Bahkan Rohman menyebut beberapa kejanggalan dari keterangan Danu.
Rohman Hidayat adalah pengacara bagi empat tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Keempat klien yang ditangani Rohman Hidayat itu, hingga kini membantah keterangan Danu soal keterlibatan mereka dalam kasus Subang.
Karena menurut Danu, Yosep Cs adalah pelaku utama pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Meski telah dilakukan prarekonstruksi, Rohman Hidayat meyakini bahwa keterangan Danu yang dijadikan dasar reka adegan itu hanya kebohongan.
"Saya meyakini, keterangan Danu itu ngarang," kata Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Sosok Perwira Polisi di Polres Subang yang Membuat Kasus Tuti Amel Macet 2 Tahun, Apakah Terlibat?
Menurut Rohman Hidayat, ada beberapa kejanggalan terkait keterangan Danu yang memberatkan kliennya tersebut.
"Pak RT aja pernah di-prank, katanya pernah diajak ke TKP membersihkan bercak darah, sampai Pak RT dipanggil oleh Resmob Subang, di-BAP," ungkapnya.
"Padahal Pak RT sendiri tidak pernah (melakukan)," sambungnya.
Selain itu, hal yang mengganjal bagi Rohman Hidayat adalah keterangan mantan kliennya sekaligus anak Yosep Hidayah, Yoris Raja Amanullah.
"Kedua, Yoris ketika menjadi klien saya menerangkan, bahwa Danu sudah membuat BAP yang cukup lama tapi tidak mau tanda tangan karena mengakui itu bohong," ujarnya.
Hal itu lantas menjadi keyakinan Rohman Hidayat bahwa keterangan Danu itu tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Kalau memang uraian peristiwa ini benar sejak awal, kenapa tidak dari dulu?" ujar Rohman.
"Mungkin saja butuh waktu, enggak jadi masalah. Tetapi sesuai tidak sama keterangan saksi yang lain?" sambungnya.
Lebih lanjut, kata Rohman Hidayat, keterangan kliennya pun cukup meyakinkan dirinya bahwa ia membela pihak yang tidak terlibat pada kasus Subang.
"Kalau dari empat klien saya ini ada satu saja sesuai, mungkin saya bisa berpikir berubah," katanya.
Kata Kompolnas soal Lamanya Penanganan Kasus Subang
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap kelemahan dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ini.
Kelemahan itu yang diduga menghambat pengungkapan. Bahkan, butuh waktu hingga 2 tahun untuk menetapkan tersangkanya.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan, kasus pembunuhanTuti dan Amalia, pertama kali ditangani oleh penyidik tingkat Polsek.
"Olah TKP diawal, itu kan awalnya ditangani di level bawah (Polsek), bukan langsung oleh Polda. Tentunya ada kelemahan dan kekurangan, karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada dilevel Polda," ujar Benny, Sabtu (11/11/2023).
Selain itu, kata dia, para saksi yang sebagian kini menjadi tersangka, tidak kooperatif sehingga menambah panjang waktu pengungkapan kasus ini.
"Kemudian para tersangka juga bungkam semua, tidak ada yang kooperatif, itu juga menjadi salah satu faktor," katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Benny pun yakin, bahwa penetapan tersangka sudah dengan bukti yang kuat.
"Penyidik menetapkan seseorang atau lima orang menjadi tersangka, tentunya sudah dilandasi dengan bukti yang cukup, karena itu harus dipertanggungjawabkan nanti di pengadilan," ucapnya.
Ada Perwira Polisi yang Salah Prosedur
Sementara itu, seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus Subang.
Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut berdampak pada mandeknya penyelidikan.
Bahkan, butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya.
Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Dari rumah perwira polisi itu, diamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa perwira tersebut.
Hasilnya, kata dia, belum ditemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.
"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ujar Surawan, Sabtu.
Terkait kesalahan prosedur yang diduga dilakukan perwira itu, kita dia, yakni dengan masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi. Akibatnya, ada barang bukti yang rusak.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur, tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya. Itu yang kita dalami," katanya.
Rencananya, penyidik akan kembali ke TKP untuk memperagakan adegan peran pengganti para tersangka pekan depan.
"Senin atau Selasa kita akan ke TKP lagi untuk memperagakan lagi, terutama peran pengganti. Untuk yang lain memang belum kooperatif terhadap pemeriksaan," ucapnya.
(*)
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Nazmi Abdurrahman)
Artikel diolah dari TribunJabar.id