"Itu (obat yang dipaksa untuk minum) pil KB," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, korban sudah mengajukan permohonan untuk mencabut laporanya.
"Dari perkara (pengeroyokan) ini yang beberapa hari viral, korban bermohon untuk melakukan pencabutan pelaporan polisi," kata Prasetyo.
"(Korban) bermohon untuk perkara ini diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Untuk alasan kenapa perkara ini melalui RJ dapat disampaikan oleh korban," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita yang hamil di Surabaya dianiaya pacarnya menolak aborsi, Minggu (22/10/2023), pukul 19.00 WIB. Selain itu, ada dua orang lain yang ikut dalam pengeroyokan itu.
Polisi pun telah menangkap dua pelaku, yakni pacar korban, Achmad Fadil Syarif (19), warga Sampang, dan temanya Amrullah (23) Bangkalan, Madura.
(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan).
Artikel ini diolah dari Kompas.com