Berita Kriminal

Tak Mau Kalah dari Danu, Yosef Diam-diam Kirim Surat untuk LPSK dan Kapolri, 'Ngemis' Perlindungan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah Danu ajukan justice collaborator, kini Yosef Hidayah kirim surat ke LPSK hingga Kapolri

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.

Hal itu terjadi setelah Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke polisi hingga mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak mau kalah dari Danu, Yosef Hidayah ternyata juga mengirim surat ke LPSK, bahkan ke Kapolri.

Ya, pihak Yosef tersangka kasus Subang tak mau kalah dengan kubu Danu.

Seperti diketahui, Danu mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengungkap lebih terang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Atas pengajuan tersebut, pihak LPSK pun bergerak cepat dengan memeriksa keluarga korban hingga kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.

Baca juga: TAMBAH RUMIT! Belum Selesai Pembunuhan Tuti & Amel, Aib Busuk Terbaru Yosef Terbongkar, Bau Korupsi

Sama seperti Danu, Yosef juga mengajukan JC ke LPSK terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Kompas TV / Kanal Youtube Misteri Mbak Suci)

Nantinya jika pengajuan diterima, Danu akan mendapatkan perlindungan seperti yang dulu diterima Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo.

Langkah cepat yang diambil Danu setelah jadi tersangka kasus Subang itu diapresiasi oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.

Dalam tayangan Youtube Diskursus Net, Reza Indragiri menyebut ada kemungkinan Danu bernasib sama seperti Eliezer.

Yakni hukumannya diringankan oleh majelis hakim pengadilan meskipun terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak.

"Bagus bahwa Danu mengajukan aplikasi (Justice Collaborator) ke LPSK. Dengan harapan LPSK menggali pola kerjanya sebagaimana dulu menangani kasus Ferdy Sambo dan Eliezer," ungkap Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (28/10/2023).

Menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.

Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.

Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.

Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.

Baca juga: Semua Berubah Ketika Yosef Poligami dengan Mimin, Sempat KDRT Tuti, Hingga Berujung Kasus Subang

Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.

"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.

Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman detail.

Bahwa ia masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.

Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.

"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.

Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.

"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia. Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.

"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.

Baca juga: Yoris Ungkap Momen Yosef Gasak Uang Yayasan Kasus Subang, Minta Dicairkan Dua Hari usai Membunuh

Yoris (34) anak sekaligus kakak dari korban pembunuhan di Subang tak setuju Danu jadi JC (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Tanggapan Kubu Yoris

Sementara para tersangka adu alibi hingga pengajuan justice collaborator, pihak Yoris justru mengurai tangapan mengejutkan.

Yoris ternyata tak setuju jika Danu, sepupu tirinya jadi justice collaborator.

Sebab menurut Yoris, Danu telah menutupi fakta kasus Subang selama dua tahun sehingga polisi kesulitan.

"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," tegas pengacara Yoris, Nanang Koyim.

Karenanya, pihak Yoris akan menunggu hasil analisa dari LPSK apakah akan menerima pengajuan Danu atau tidak.

"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.

Jika Yoris menolak mentah-mentah, kakak mendiang Tuti justru berlainan sikap.

Lilis, kakak kandung Tuti mengaku mendukung Danu jadi justice collaborator.

"(Kakak Tuti) mendukung (Danu jadi JC), sangat mendukung," akui Lilis saat diwawancarai Kompas TV.

"Alasannya karena yang salah, yang utamanya kan bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membuka rahasia ini. Kalau enggak ada Danu kan belum tentu ini kebuka," sambungnya.

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com