Berita Kriminal

TERNYATA Video Syur 31 Menit Siswi SMA di Jaksel Disebar WNA ke Situs Dewasa, Korban Dibayar 1 Juta

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi sedang memburu WNA yang jadi DPO usai menyebarkan video asusila anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus video syur siswa SMA di Jakarta Selatan semakin panjang.

Terkuak juga bahwa video syur siswi SMA yang dibuat oleh WNA diunggah ke situs dewasa dan akhirnya ditonton keluarga korban.

Polisi kini memburu WNA berinisial N yang menyebarkan video asusila dirinya, dengan anak dibawah umur berinisial ACA (17).

ACA merupakan korban eksploitasi seksual anak di bawah umur oleh seorang perempuan berinsial JL.

ILUSTRASI. (Dok)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa WNA tersebut menyebarkan video asusila dirinya dengan N di sebuah situs pornografi.

"Masih kami lakukan pendalaman, di mana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan, untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Bintoro menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, N merupakan WNA yang sempat melakukan hubungan seksual dengan korban.

"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tutur Bintoro.

Baca juga: MUNCIKARI Jual Remaja di Jaksel, Diminta Pakai Baju SMA, Syok Keluarga Lihat Video Syur 31 Menit

Selain jadi korban eksploitasi seksual, ACA juga dipaksa untuk mengikuti fantasi seksual tamunya.

ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022 dan Juni 2022.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pada Juni 2022 ACA diminta untuk melayani tamu yang merupakan seorang WNA berinisial N.

Kala itu, ACA diberi syarat oleh N untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD) saat berhubungan seksual.

"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar Rp 3 juta.

Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinsial JL, yang diduga jadi mucikari atau eksploitasi seksual anak dibawah umur di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui, JL melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berinisial ACA (17), untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).

Yossi berujar bahwa awal mula perkenalan antara JL dengan ACA terjadi pada tahun 2022.

JL pertama kali menawarkan ACA untuk berhubungan seksual dengan tamunya, pada Januari 2022 lalu.

"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.

Kemudian, pada Juni 2022 JL kembali menjalin komunikasi dengan ACA, bahwa ada tamu yang meminta layanan seksual, di apartemen Kebayoran Lama.

Pada layanan seksual yang kedua ini lah, tamu dari JL sengaja merekam aktivitas seksual saat itu.

Tak lama kemudian, video seksual antara ACA dan tamu JL tersebar di sebuah situs pornografi, hingga video tersebut diketahui keluarga ACA.

Selanjutnya, pihak orangtua ACA pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nurmahadi