Berita Viral

Makin Menjadi-jadi! Masriah Penyiram Tinja Berulah, Buang Sampah Depan Rumah Tetangga Sambil Joget

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masriah kepergok buang sampah di depan rumah tetangganya

Wiwik menyebut Masriah membuang limbah sampah dapur itu hampir setiap pagi.

Wiwik mengaku sampah limbah dapur Masriah memiliki bau yang menyengat.

Namun, Wiwik berusaha tak menghiraukan aksi Masriah ini.

Baca juga: BAHAGIANYA Tetangga Masriah Tahu Penyiram Air Kencing Dipenjara, Manusia Jahat Pergi Disyukuri

Ia lelah menanggapi ulah Masriah yang seakan tak ada habisnya.

Tak hanya itu saja, ternyata ketika melakukan Renovasi rumah, Masriah sengaja mengadang kendaraan yang membawa material.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga, di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga, Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," ujar Mas'ud menantu Wiwik dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Masriah diketahui bebas dari penjara pada akhir Juni,Masriah pun menerima vonis satu bulan penjara pada 31 Mei 2023 karena terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada akhir Juni 2023, Masriah dinyatakan bebas murni. Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Diketahui, Masriah melakukan hal serupa pada Wiwik yang merupakan tetangganya sudah bertahun-tahun lamanya yakni pada tahun 2017.

Warga Gelar Sukuran Saat Masriah Dipenjara

Ingat video viral emak-emak lemparkan tinja ke rumah tetangganya, kini pelaku mendekam di penjara, warga pun gelar syukuran.

Adalah Masriah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo yang menjadi pelaku penyiraman tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik.

Masriah secara terus menerus membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sendiri hingga Viral di media sosial.

Kini Masriah dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara akibat aksinya itu.

Atas hukuman yang diterima oleh Masriah itu, sejumlah warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar syukuran pada Sabtu, (3/6/2023).

Masriah dipenjara, tetangga bukannya sedih malah gelar tasyakuran. (TribunStyle.com / kolase)
Halaman
1234