TRIBUNSTYLE.COM - Demi memuaskan hobi, seorang pemuda di Depok, Jawa Barat, nekat melakukan kejahatan.
Selama bertahun-tahun, MVH (22) sudah melakoni 'pekerjaan' sebagai pencuri spesialis toko kelontong kurang lebih sebanyak 35 kali.
Hasil yang diperolehnya tak lain cuma digunakan untuk top up game online Mobile Legends (ML).
Bagaimana cara MVH ini melancarkan aksi kejahatannya itu?
Aparat Polsek Sukmajaya tangkap seorang pemuda berinisial MVH (22), karena puluhan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepada polisi, MVH mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali dengan menyasar warung-warung.
Baca juga: NASIB Apes Pria di Indramayu Kepergok Polisi saat Maling Susu dan Saus di Minimarket, Terekam CCTV
"Sudah 35 kali, kurang lebih sejak 2016 silam," kata MVH di lokasi.
Dalam sekali beraksi, MVH dapat merub keuntungan mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 800.000.
"Biasanya cuma Rp 200.000 per warung, paling gede dulu Rp 800.000 tahun 2017," ujar MVH.
Dari hasil pencurian itu, pelaku menggunakannya untuk membayar top up game online Mobile Legends (ML) serta membeli sepatu dan pakaian.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis warung kelontong berinisial MVH (22) yang telah beraksi puluhan kali.
Aksi pelaku terbongkar usai mencuri uang di sebuah warung Jalan Kembang 11 No 17 RT 05 RW 04, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, pada Senin (11/9/2023).
Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, sebelumnya korban membuat laporan dengan menunjukkan rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku dan rekannya sedang mengambil uang tunai saat pemilik warung sedang salat Dzuhur.
"Pelaku mengambil uang yang tersimpan didalam kotak disaat korban sedang melaksanakan sholat dhuhur," kata Margiono di Mapolsek Sukmajaya, Senin (2/10/2023).
"Kemudian, korban membuka CCTV dan terlihat pelaku mengambil uang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya," ujar Margiono.
Baca juga: Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya wilayah Beji, Kota Depok.
Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September, di rumahnya wilayah Beji," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kasus Lainnya - Niat maling susu kaleng dan saus botol di minimarket, pria di Indramayu malah kepergok polisi yang patroli, langsung diringkus
Seorang pria nekat mencuri di minimarket Jalan Ahmad Yani, Indramayu pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku menggasak sejumlah barang seperti susu kaleng dan saus botol. Namun apes, aksi pelaku itu ketahuan.
Di saat bersamaan ada polisi dari Satuan Samapta Polres Indramayu yang sedang melakukan patroli.
Maling itu pun langsung ditangkap di tempat.
Baca juga: TIBA-TIBA Bau Tak Sedap, Ternyata Maling BAB di Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Keluar Mobil
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi, mengatakan, maling tersebut berinisial CSD (44), warga Kecamatan Sindang.
"Beberapa barang bukti seperti kaleng susu steril, botol saus, dan rekaman CCTV turut diamankan dalam operasi ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (1/10/2023).
Rudi mengatakan, barang-barang itu sengaja dicuri oleh pelaku dengan cara disembunyikan.
Namun, aksinya ketahuan. Setelah ditangkap, CSD langsung dibawa ke Mapolres Indramayu.
Rudi menyampaikan, pelaku langsung diserahkan ke petugas piket Satreskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Aksi cepat dan sigap dari anggota Samapta Polres Indramayu merupakan bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dia.
Susah-susah Bawa Karung & Panjat Pagar Kafe, Maling di Malang Sudah Ditunggu Polisi Pas Mau Kabur
Apes nasib maling bernama Suyitno (56).
Suyitno adalah residivis yang berasal dari Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen karena kelakuannya yang memanjat pagar kafe dengan niat mencuri barang.
Suyitno tertangkap basah memanjat pagar sebuah kafe di Jalan Merbabu, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Malang, pada Jumat (29/9/2023) pagi.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.
"Pada pukul 06.07 WIB, salah seorang pegawai melihat adanya orang yang masuk ke dalam area kafe."
"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kaca kafe sambil membawa karung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (29/9/2023).
Setelah itu, pegawai kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen.
Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Klojen tiba di lokasi.
Baca juga: TIBA-TIBA Bau Tak Sedap, Ternyata Maling BAB di Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Keluar Mobil
Pegawai kafe bersama anggota Unit Reskrim Polsek Klojen, menunggu di luar sekaligus mengepung sekitar bangunan kafe.
"Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku keluar dari kafe dan kami langsung menangkapnya. Saat karung pelaku dibuka, isinya berupa satu blender dan satu alat mesin pengiris daging senilai total Rp 7 juta. Kemudian, pelaku berikut barang bukti curian dari kafe tersebut dibawa ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
"Pada tahun 2018 lalu, pelaku ini ternyata pernah kami tangkap dalam perkara pencurian televisi di sebuah kafe, dan saat itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka Suyitno kembali mendekam di dalam penjara.
"Tersangka Suyitno kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunJabar.id