TRIBUNSTYLE.COM - Kasus bully disertai penganiayaan siswa SMP di Cilacap menemui babak baru.
Polisi telah melakukan upaya diversi yang melibatkan keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Meski memaafkan, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku.
Ya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang telah menciptakan kehebohan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir, saat ini sedang menghadapi perkembangan baru.
Dalam menangani peristiwa ini, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, masih berusia di bawah batasan usia yang ditentukan.
Baca juga: Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cilacap Beber Prestasi Pelaku Bullying, Juara Pencak Silat & Tilawah: Miris
Polresta Cilacap telah menerapkan upaya diversi, langkah yang diharuskan oleh UU SPPA dalam penanganan kasus semacam ini.
Diversi adalah suatu proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, mengingat usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur.
Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, menyatakan bahwa upaya diversi telah dilakukan oleh Polresta Cilacap pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023.
Upaya diversi ini melibatkan kedua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Namun, Guntar menyatakan bahwa upaya diversi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Sebagaimana disampaikan Guntar, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pihak pelaku.
"Meskipun keluarga korban bersedia memaafkan, proses tetap berlanjut," ujarnya.
Baca juga: 5 Siswa SMP Disoraki Warga Cilacap saat Ditangkap Terkait Kasus Bullying Viral, Ini Peran Mereka
Diketahui bahwa karena upaya diversi tidak berhasil dan ditolak oleh keluarga korban, kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dengan kegagalan upaya diversi yang diadakan oleh Polresta Cilacap, status pelaku saat ini berubah menjadi tersangka.
"Pelaku akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Kejaksaan," ungkap Guntar.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap telah menarik perhatian masyarakat.
Kasus ini menjadi perbincangan publik karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dinilai melampaui batas.
Peristiwa tersebut dipicu oleh hal sepele, di mana pelaku merasa marah karena korban mengklaim dirinya sebagai bagian dari kelompok remaja yang dikenal dengan nama "Basis" yang juga dipimpin oleh pelaku.
Akibat tindakan tersebut, korban saat ini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit di Purwokerto.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan oleh Polresta Cilacap dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Akun Media Sosial MK Pelaku Bullying di Cilacap Diserbu Warganet, Dibanjiri Ribuan Komentar Negatif!
Ternyata Sepele! Penyebab Bullying Siswa SMP di Cilacap, Pelaku Kesal Korban Mengaku Geng Lain
Kasus penganiayaan siswa SMP oleh kakak kelas di Cilacap, Jawa Tengah kini tengah hangat diperbincangkan.
Polisi akhirnya membeberkan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Alasannya ternyata sepele, si kakak kelas kesal mendapati korban mengaku sebagai kelompok siswa atau geng sekolah lain.
Viral di media sosial seorang siswa berseragam SMP tidak berdaya dianiaya temannya sendiri.
Lalu, kasus penganiayaan yang terekam video dan viral itu membuat marah netizen, lantaran peristiwa penganiayaan dilakukan oleh anak-anak.
Dikutip dari Tribunbanyumas.com pada Rabu (27/9/2023), Polresta Cilacap sudah turun ke lapangan dan memeriksa kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak tersebut.
Baca juga: MIRIS! Siswa SMP Cilacap jadi Korban Bullying, Ditendang & Diseret Teman, Tekapar Lemas di Lapangan
Polisi pun mengungkapkan permasalahan yang terjadi hingga terjadi perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan anak-anak, siswa SMP.
Adapun pelakunya merupakan pelajar kelas 9 inisial MK, sementara korban inisial FF kelas 8 di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.
Pelaku kesal karena korban mengaku kelompok siswa sekolah lain.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
(TribunJateng.com/Pingky Setiyo)(Warta Kota/Desy)
Diolah dari artikel TribunJateng.com dan Warta Kota