Adapun Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tiga tahun terakhir.
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Pemesanan narkoba ini dilakukan Bobby Joseph melalui media sosial.
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," katanya lagi.
Pemain sinetron Candy ini diketahui telah mengonsumi tembakau sintetis sebanyak 5 gram.
"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri, lalu ditemukan sisa 0.46 gram," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Polisi pun kini sedang memburu pengedar tembakau sintetis tersebut.
"Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," ungkapnya lagi.
Kronologi Penangkapan Bobby Joseph
Bobby Joseph ditangkap polisi berkat laporan warga sekitar pada Jumat, 21 Juli 2023.
Setelah melakukan penangkapan, Bobby dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan tes urin, tes urin negatif karena tembakau sintetis ada parameter sendiri," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Karena perbuatannya itu, Bobby Joseph dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009.
Sebelumnya, Bobby Joseph sempat berurusan dengan kepolisian pada 2021 lalu.
Saat itu, ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia pun kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri (TribunTrends/Jonisetiawan).
* Diolah dari artikel Tribunnews.com