Sedangkan driver bernama Muhammad Share Shah (26) itu juga telah bersedia mendapat taling.
“Karena Mengendarai Sepeda Motor yang Pajak Jalannya (Pajak Jalan atau Surat Izin Kendaraan Bermotor, LKM) sudah habis masa berlakunya sejak Februari tahun ini (sudah tujuh bulan) !).
Bahkan, ia juga mengemudi tanpa asuransi kendaraan yang jelas bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.,” dilansir dari Pandulaju.com.
Insiden itu sendiri terjadi pada 12 September 2023 lalu.
Shahrul ini akan didakwa di Makamah Majistret Seremban pada 19 Desember 2023 atas kesalahan berkendara sepeda motor.
Dirinya pun bisa mendapatkan remblai sepeda motornya setelah semua berkas ia lengkapi.
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dan TribunJateng.com