TRIBUNSTYLE.COM - Apesnya seorang pria asal Sumedang, Jawa Barat, berinisial MA (36) ini.
Niatnya ingin segera puaskan hasrat dan napsunya malah berujung kena rampok.
MA saat itu memutuskan untuk memesan jasa PSK secara online melalui aplikasi MiChat.
Harapan MA kala itu, dirinya bisa mendapatkan kepuasan dari sang PSK.
Alih-alih hasratnya terpuaskan, MA justru kena apes.
MA harus menyerahkan ATM dan HP Samsungnya karena telah menjadi korban pemerasan oleh komplotan PSK.
Dia dikeroyok oleh empat orang pelaku yang masing-masing berinisial RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27), dan penadah berinisial AO (38).
Baca juga: Janjian Lewat MiChat, Sejoli di Banda Aceh Kepergok Satpol PP Main Cabul, Si Pria Kabur Tanpa Celana
Adapun peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Adhi, mulanya korban menanyakan perihal tarif satu kali tidur dengan PSK tersebut.
Rupanya, sang wanita memasang tarif Rp 300.000, MA pun coba bernegosiasi dan menawar menjadi Rp 200.000.
"Kemudian korban menawar lagi Rp 150.000 dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100.000, dan kekurangannya ngutang, apabila gajian akan dibayar," jelas Adhi.
Namun, tak berselang lama usai sesi tawar-menawar tersebut, para pelaku yang merupakan teman wanita bayaran itu mendatangi kamar korban, dan meminta uang sebesar Rp 1 juta, sembari menodongkan gunting.
"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," jelasnya.
Menurut Adhi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda kala melancarkan aksinya.
Di mana RO berperan sebagai orang yang melakukan chat dengan korban melalui handphone pelaku MV.
Sementara pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Adapun MV berperan sebagai PSK, yang menemani korban di dalam kamar.
Tak mau rugi, para pelaku lantas menjual handphone korban kepada penadah berinisial AO dengan harga Rp 750.000.
"Uang hasil gadai sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucapnya.
Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang.
Pihaknya juga melakukan pengecekan urine kepada para pelaku.
"Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu), yakni berinisial RO dan OZ," pungkasnya.
Kini, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: Nuri Yatul Hikmah