Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu
Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.
"Teguran itukan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," ucapnya.
Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.
Pengendara yang ditilang bakal dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.
Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Dinas LH Larang Masuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.
"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
(TribunJateng.com/Like Adelia).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com