Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menegaskan bahwa bentuk kampanye lewat aplikasi dating sah-sah saja dilakukan.
"Memang di sini (kampanye) tidak dijelaskan lebih lanjut terkait media apa yang digunakan. Jadi, belum ada larangan atau belum ada hal detil lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).
Menurut Cecep, penggunaan media sosial sebagai wadah kampanye cukup populer digunakan.
Terlebih lagi, pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 mendatang didominasi oleh anak muda yang menggunakan media sosial secara aktif.
“Ternyata media sosial itu menjadi media yang efektif ya untuk digunakan dalam proses kampanye,” kata dia.
Meskipun begitu, kampanye menggunakan media sosial, termasuk aplikasi dating Bumble perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui efektivitasnya.
(KOMPAS.com/ Alinda Hardiantoro)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral