Berita Kriminal

TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa 'Main' Lagi

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru silat di Cilacap tega setubuhi dua muridnya yang masih SMP.

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, guru silat bejat!

Guru silat ini berasal dari Kabupaten Cilacap,  Jawa Tengah, bernama Edo Saputra Warlianto (21).

Edo diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih berusia SMP sampai 2 kali dengan ancaman video syur.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.

Tersangka Edo Saputra Warlianto (21) seorang guru pencak silat di Cilacap yang tega melakukan pelecehan seksual kepada dua muridnya yang masih di bawah umur, Kamis (7/9/2023). Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban. Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi. (Pingky/TribunBanyumas.com)

Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023 kemarin.

Persetubuhan itu di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.

"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.

Baca juga: JAHAT & Bejat, Kiai Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santri Perempuan & Telanjangi Murid Laki-laki

Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.

Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) kemarin polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.

Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.

"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.

Ilustrasi siswi SMP. (SURYAMALANG.COM)

Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban.

Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.

Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.

"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya.

Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82  uu no 35 tahun 2014.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

....

KASUS LAIN: Terkuak fakta kasus pencabulan santriwati dan penganiayaan pada murid pria lainnya di Semarang.

Tersangka adalah pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari.

Muh Anwar resmi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap para santri perempuannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tersangka memiliki ruang khusus berupa ruang bawah tanah atau bungker untuk melancarkan aksi bejatnya.

Bangunan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang milik Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang diduga menjadi tempat kekerasan seksual yang menimpa para santri perempuan. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Penelusuran Tribun di lokasi , akses jalan menuju ke Ponpes berupa jalan menanjak dan sempit.

Lokasi ponpes juga tersembunyi lantaran tidak ada pelang nama dan terhimpit di antara permukiman warga.

Ada sepeda motor merek Yamaha Vega yang mangkrak lantaran ban bocor dan berdebu.

Ada jaket kulit warna hitam kusam menggantung di depan pintu ponpes.

Di bawah jaket ada puluhan pasang sandal dan sepatu tertata di rak. 

Baca juga: JAHAT & Bejat, Kiai Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santri Perempuan & Telanjangi Murid Laki-laki

Di samping motor Vega tampak sepeda anak warna pink bersandar di rak sepatu.

Bangunan pondok tersebut seluas sekira 20 meter kali 10 meter dengan bangunan cor permanen dua lantai. 

Terdapat dua meteran listrik  PLN di bangunan tersebut tertera nama tersangka Moh Anwar dan nama pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi.

Hasil penelusuran Tribun, ternyata lokasi bungker yang dimaksud berada di belakang rumah milik tersangka.

Penampakan bungker di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang. Ruangan bawah tanah itu diduga menjadi ruangan khusus bagi Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para santriwati, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Keberadaan bungker tersebut  dibenarkan pula oleh warga sekitar yang mengaku pernah menyaksikan proses pembangunan bungker tersebut.

"Di pondok itu memang ada ruang bawah tanah, yang bangun pak Bayu (tersangka) dibantu santri laki-lakinya yang disuruh gali gerongan (lubang), kerjanya sampai jam 1 dinihari."

"Lalu tanah hasil galian dibawa keluar sepertinya ke pondok satunya di Rejosari," ucap warga sekitar pondok pesantren, Puji Astuti (43).

Pembangunan bungker tersebut sebenarnya sarat dengan konflik lantaran menyerobot tanah milik warga dekat pondok.

"Tanah yang gali itu milik kakak saya, Katanya beli. Tapi ya itu tidak jelas mana surat perjanjiannya," ungkapnya.

Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kelurahan dan Ketua RT setempat tetapi diklaim Astuti tak ada respon.

"Sudah dilaporkan ke pihak kelurahan tidak ada tindak lanjutnya. Begitupun ketua RT yang lama bukan yang ketua sekarang tak pernah respon," bebernya.

Kendati begitu, ruang bawah tanah itu tetap dapat diselesaikan menjadi ruangan kamar.

"Membuatnya lama, ada setahun nan lebih. Kabarnya ruangan bawah tanah itu bagus, saya sih belum pernah masuk," ujarnya.

Terpisah, Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia korban mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka di ruangan khusus di bangunan pondok.

"Korban Mawar usia 15 tahun mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang," tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada tanggal 1 September 2023.

"Sudah (ketangkap), nanti kita rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA , Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023. "Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak bulan Oktober 2022. Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.

"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kita, lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada bulan Juli 2023.

"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia suah jadi tahanan. Saat ini Polrestabes mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang Kyai maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama  melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya. (iwn)

(*)

Artikel diolah dari TribunJateng.com

Penulis: iwan Arifianto

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com