"Semua masih tahap pengumpulan saksi saksi, maupun barang bukti dan data data dari TAA nanti. Soal update kami serahkan ke Polres. Karena kami fokus masalah pengambilan data, kami belum bisa prediksi penyebabnya, tergantung jumlah data yang bisa kami ambil hari ini dan keterangan saksi," tuntasnya.
Korban Dapat Santunan
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Raya, Rudi Elfish mengatakan, semua korban kecelakaan lalu lintas dapat santunan.
"Kami menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas dapat santunan, sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Rudi, usai mendata korban kecelakaan di RSUD Geneng Ngawi.
Mengutip Surya.co.id, ia mengatakan, korban luka-luka dapat Rp20 juta dan korban meninggal dapat santunan Rp50 juta.
"Khusus yang meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris. Sejauh ini belum ada tambahan korban," tuturnya.
Ia juga menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan tersebut.
Rudi menceritakan, bus Sugeng Rahayu dengan nopol W 7572 UY yang dikemudikan Agus Susanto tersebut melaju dari arah selatan ke utara.
Sedangkan dari arah berlawanan bergerak Bus Eka S 7551 US yang dikemudikan oleh Catur.
"Menurut keterangan saksi yang ada di TKP, pengemudi Bus Eka bermaksud menghindari pejalan kaki yang ada di depannya. Sehingga mengambil haluan ke kanan," terang Rudi.
Karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, maka tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Karena kurang memperhatikan arus lalu lintas yang ada serta kurang hati-hati dan jarak sudah dekat, sehingga terjadi tabrak depan kanan Bus Sugeng Rahayu dan pejalan kaki."
"Dengan kejadian tersebut, mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan korban mengalami luka-luka. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr Soeroto Ngawi dan RS Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan," tuntasnya.
....
INILAH kesaksian pasutri korban selamat dari kecelakaan bus Eka vs Sugeng Rahayu di Ngawi: terlempar keluar, mandi pecahan kaca.