Berita Viral

Gaya Elit Bayar Denda Tilang Sulit! Pria Lampung Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi, Pasrah Diciduk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria curi mobilnya sendiri di halaman parkir Polresta Bandar Lampung

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pria di Lampung berakhir ditangkap polisi gara-gara mencuri mobilnya sendiri, kok bisa?

Awalnya pria tersebut ditilang saat mengendarai mobil Grand Livina karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah.

Mobil itu kemudian disita oleh polisi. Sementara pria tersebut malah mencurinya karena diduga ogah bayar denda.

Ya, pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.

Pria tersebut nekat curi mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.

Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pria 60 Tahun Tabrak Mobil Petugas dengan Buldoser, Aksinya Terekam Kamera

Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung (via TribunLampung.co.id)

Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Adapun slaah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: JANGAN Mau Ditilang Polisi Jika Mereka Tak Punya Ini, Tak Semua Anggota di Jalan Bisa Tilang Manual

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.

Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.

Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.

Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Namun, alih-alih membawa dokumen kepemilikan mobil, pelaku justru mencuri mobilnya yang telah ditahan.

Tindakan ini membuat Satlantas merasa kehilangan mobil yang telah ditahan dan mengalihkan kasus ini kepada Satreskrim Bandar Lampung.

Beruntung, aksi nekat Herdi Pranajaya tertangkap oleh kamera CCTV.

Pelaku tersebut terlihat dalam rekaman CCTV mengenakan baju biru saat mendekati mobil yang terparkir di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.

Herdi Pranajaya kemudian membuka pintu mobil dan membawanya pergi.

Baca juga: Takut Ditilang, Sopir Mabuk Ini Mencoba Bertukar Kursi dengan Anjingnya: Bukan Aku yang Nyetir

Ilustrasi - pria curi mobil sendiri di kantor polisi (Tribun Jogja)

Kemudian diketahui bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah miliknya sendiri yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Menurut Kompol Dennis, Herdi Pranajaya melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil yang ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung.

Pencurian yang dilakukan oleh Herdi Pranajaya baru terungkap saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.

Setelah diperiksa melalui rekaman kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tegas Kompol Dennis.

ASTAGHFIRULLAH Wanita di Sidoarjo Nekat Mencuri di Rumah Tetangga Jelang Melahirkan, Tak Cuma Sekali

Heboh kasus pencurian yang dilakukan oleh wanita hamil di Sidoarjo.

melahirkan sebentar lagi, wanita itu nekat menggasak uang Tp 1 juta dan hp di rumah tetangganya.

Aksinya terekam CCTV, dia tak bisa mengelak ketika ditangkap oleh pihak berwajib.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: JAMBRET! Pria di Tuban Nekat Menjambret dengan Kendaraan Dinas Kades, Sempat Pegang Paha Korban

Ilustrasi ibu hamil (Freepik)

AN (25), seorang ibu hamil di Sidoarjo, Jawa Timur nekat membobol rumah tetangganya di Desa Kepuhkiriman, Waru, Sidoarjo.

Aksi wanita yang tengah hamil 8 bulan ini terungkap dari rekaman CCTV di rumah korban yang diketahui bernama Andre Prasetyawan.

Warga pun sempat menahan pelaku sebelum akhirnya diamankan di Polsek Waru.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata bukan kali pertama pelaku melakukan aksinya.

Sebelumnya, pelaku pernah ditahan atas kasus pencurian.

Korban, Andre mengatakan, pelaku melakukan aksinya pukul 02.38 WIB dini hari. Warga kemudian menangkapnya sekitar pukul 11.30 WIB.

"Iya (perempuan hamil delapan bulan) yang bobol rumah saya ambil uang Rp 1 juta dan handphone saya," kata dia, Selasa (11/7/2023).

Warga mengetahui identitas pelaku setelah melihat CCTV yang terpasang di rumah korban.

Dalam rekaman CCTV itu, wanita itu terlihat naik ke lantai dua dan masuk ke salah satu ruangan.

"Mau kabur itu kelihatannya. HP saya ketemu tapi kalau uang Rp 1 juta hilang," jelas dia.

Andre mengungkapkan, pelaku hanya menunduk dan diam ketika ditanya terkait pembobolan rumanya.

Kemudian, tak lama polisi datang dan membawa wanita itu ke Polsek Waru.

Pelaku diamankan polisi

Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan terhadap AN.

"Iya benar pelaku hamil 8 bulan. Dia (pelaku) mungkin tidak memikirkan bayinya, tapi kami ini yang kasihan," kata dia.

Yani mengatakan, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu selama ini indekos di kawasan tersebut.

Dia ditangkap oleh warga usai membobol rumah tetangga pada Senin (10/7/2023).

"Kami sudah kumpulkan beberapa barang bukti, tapi ini masih proses penyelidikan. Sekarang pelaku juga masih diperiksa," jelas dia.

Baca juga: PUSING Terlilit Pinjol, Menantu di Tasikmalaya Nekat Curi Brankas Mertua, Isinya Senilai Rp 1,5 M

Ilustrasi, tersangka wanita, ditangkap karena mencuri. (Freepik)

Bukan aksi pertama

Dia mengungkapkan, pelaku mengaku pembobolan rumah tersebut bukan pertama kali dilakukanya.

Sebelumnya, perempuan itu juga telah melakukan pencurian di Desa Tambaksumur, Waru.

"Sebelumnya pernah kita tahan juga, kasus yang sama. Baru tahun ini juga keluar," ucap dia.

Kepada polisi, AN mengaku tidak memiliki seorang pun kerabat yang tinggal di Sidoarjo.

Polisi pun berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga kesehatan bayi dalam kandunganya.

"Untuk sementara kami amankan di Polsek Waru, menunggu koordinasi dengan dinas (pemerintah). Kami memikirkan bayi yang tidak berdosa di perutnya (pelaku)," ujar dia.

(cr31/tribun-medan.com) (Kompas.com/ Andhi Dwi Setiawan)

Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan Kompas.com