TRIBUNSTYLE.COM - Pemuda di Sikka ini nekat mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Orang tua si gadis yang tak terima langsung melaporkannya ke polisi.
Sebelumnya, dia sudah mendapatkan pelajaran dengan dibalsem kemaluannya hingga bengkak.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Cara Cerdik Prajurit TNI di Indramayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Nyamar Jadi Wanita
Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).
Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).
Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.
Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).
Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.
"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.
Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.
Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.
AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.
Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: DITINGGAL Suami Kerja, Wanita di Aceh Nekat Selundupkan Berondong ke Rumah, Diduga Main Cabul
Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.
Selama menjalin hubungan dengan MAJ, keduanya sering melakukan hubungan badan hingga yang terakhir pada 21 April 2023.
Atas kejadian tersebut, MAJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka.
(KOMPAS.com/ Serafinus Sandi Hayon Jehadu)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal