Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
Kasus Lainnya - ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk
Seorang ibu muda bernama Yuli Marlina, mengancam sebar foto syur ke selingkuhan jika tak diberikan uang Rp 2 juta.
Nyawa Yuli Marlina pun melayang di tangan selingkuhannya.
Jasad korban ditemukan tanpa busana di di perkebunan karet Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumsel.
Seperti apa kronologi lengkapnya?
Yuli Marlina (33) ditemukan tewas membusuk di perkebunan karet Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumsel, Rabu (18/8/2023).
Belakangan terungkap, korban tewas ditangan Eko Sugianto (30) yang diduga keduanya adalah pasangan selingkuh.
Baca juga: Istri di Banten Kepergok Main Serong, Suami Syok Selingkuhan Ternyata Ayah Tiri, Ending Tragis!
Pasca penemuan mayat Yuli Marlina, keseharian keduanya diungkap kepala desa setempat.