Menurut dia, berdasarkan data kependudukan, K menikah saat usianya masih di bawah umur.
"Iya, pengantin wanita itu masih anak di bawah umur," ungkapnya.
Sebelum ijab kabul dan resepsi pernikahan, lanjut dia, kedua keluarga yang berhajat diduga memang memiliki masalah.
Pihak pengantin pria tidak menginginkan adanya pernikahan itu.
Namun keluarga mempelai wanita meminta sang mempelai pria bertanggung jawab.
"Pihak keluarga perempuan juga menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses resepsi.
Namun, kenyataannya dia kabur setelah ijab kabul," kata Muhammad.
(KOMPAS.com/ Junaidin)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral
(*)
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Junaidin/Maya Citra Rosa)
Artikel diolah dari TribunJabar.id