TRIBUNSTYLE.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terekam sedang mabuk-mabukan sembari berjoget di depan kantor desa.
Video itu pun disebarkan oleh dua pemuda yakni MS (16) dan FB (19).
Lantaran geram, Pak Kades lalu memanggil keduanya dan melakukan penganiayaan.
Berikut kronologi lengkapnya!
Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menganiaya dua orang pemuda karena minum minuman keras dan berjoget di depan kantor desa.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa MS (16) dan FB (19) terjadi pada Senin, (7/8/2023) di kantor Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Baca juga: Patah Hati! Selingkuhan Minta Putus, Pak Kades di Maluku Tak Terima, Korban Dianiaya Sampai Pingsan
Sebelumnya korban bersama sejumlah rekannya diduga terlibat pesta miras dan berjoget di depan kantor desa.
Salah seorang rekan korban kemudian merekam adegan joget tersebut dan menyebarnya ke media sosial.
Kepala desa yang melihat rekaman video tersebut pun emosi dan memanggil kedua pemuda tersebut.
Kemudian kepala desa tersebut menganiaya keduanya di kantor desa.
Peristiwa ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Benar ada kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum kepala desa.
Dan saat ini dalam proses penyelidikan," kata Iptu Rayendra, Kasi Humas Polres Bone yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu, (12/8/2023).
Sementara Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Laporannya telah kami terima dan kemungkinan besar hari Senin terlapor mau pun korban akan kami periksa," katanya.
Orangtua salah satu korban, Cahaya mengaku menyaksikan sendiri anaknya dianiaya oleh kepala desanya.
Menurutnya, perbuatan anaknya yang minum minuman keras di depan kantor desa memang salah.
Namun tidak seharusnya dianiaya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Calon Kades Nekat Maling HP di Mapolres Lampung, Gasak Ponsel saat korban Urus SIM
"Memang anak saya salah karena minum miras di depan kantor desa. Tapi bagaimana pun jangan dipukul, apalagi kepalanya dibenturkan ke tembok. Dan ini terjadi di depan mata kepala saya," kata Cahaya, orangtua korban.
Dia mengaku langsung lapor polisi setelah kejadian tersebut.
"Saya sudah lapor ke polisi pada hari Selasa (8/8/2023) malam dan belum ada tindakan sampai sekarang" kata Cahaya.
Sementara oknum kepada desa berinisial AR, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com tidak membantah perbuatannya.
Dia menilai apa yang dilakukannya hanya pembinaan kepada kedua korban.
"Saya tidak membantah itu. Dan ini saya lakukan sebagai pembinaan sebagai pemerintah desa sekaligus sebagai orangtua yang harus membina anak-anaknya," pungkasnya.
Kasus Lainnya - Calon Kades Nekat Maling HP di Mapolres Lampung, Gasak Ponsel saat korban Urus SIM
MIRIS calon kepala desa nekat mencuri HP di Mapolres Lampung, gasak ponsel saat korban sedang urus SIM.
Calon kepala desa (kades) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung kepergok melakukan aksi tak terpuji.
Bukan memberikan contoh yang baik, calon kades di Lampung Timur itu malah menjadi seorang maling.
Calon kades di Lampung Timur itu nekat mencuri ponsel atau HP milik seorang warga.
Terlebih, dirinya melancarkan aksi saat berada di Mapolres Lampung Timur.
Baca juga: Dituduh Mencuri Kopi, Siswa di Flores Disiksa Guru dengan Air Panas: Tangan Dicelup hingga Melepuh!
Diketahui, pelaku berinisial KB. Ia merupakan warga Kecamatan Jepara.
Usai kejadian, KB langsung ditangkap oleh polisi.
Ketika diringkus, dirinya pun tidak melakukan perlawanaan.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunLampung.com.
Adapun, pelaku merupakan salah satu kandidat kepala desa.
"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.
"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.
Peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.
Saat itu, korban sedang menunggu antrian untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.
Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Surya.co.id