3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Jadwal Penerimaan PPPK 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
15. Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
16. Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
20. Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024
Baca juga: Viral Pasien Kanker Tulang Berjuang Ikut Tes CPNS, Akhirnya Berhasil, Hidup Berubah Setelah Jadi PNS
Informasi ini tentu saja menarik perhatian banyak orang yang tengah berkeinginan untuk bergabung dengan birokrasi pemerintahan melalui jalur CPNS 2023 dan PPPK.
Pasalnya, jadwal yang telah diumumkan ini memberikan panduan yang jelas dan terinci mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga seleksi kompetensi.
Dimana Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses seleksi CPNS yang lebih transparan dan terstruktur.
Namun para calon pelamar diimbau untuk tetap memantau informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK melalui sumber-sumber yang sah, seperti situs web resmi pemerintah dan akun media sosial resmi instansi terkait.
Kepastian mengenai jadwal dan persyaratan seleksi harus diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, guna menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi palsu.
Dengan adanya informasi terbaru mengenai jadwal penerimaan CPNS 2023 yang telah beredar di media sosial, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meraih peluang emas untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang berkualitas dan profesional.
Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenpan RB, telah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.
Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut terdiri dari 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Dalam rincian alokasi formasi, 28.903 formasi diperuntukkan bagi CPNS 2023 di instansi pemerintah pusat.
Sedangkan 49.959 formasi untuk PPPK 2023 yang tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah daerah, alokasi khusus diberikan dengan jumlah 296.084 formasi PPPK Guru 2023, PPPK Kesehatan 2023 154.724 formasi, dan PPPK Teknis 2023 sebanyak 42.826 formasi .
Proses seleksi untuk pengisian formasi CPNS 2023 dan PPPK ini direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan apresiasinya terhadap instansi yang telah mengajukan usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK tahun ini.
Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan, tanpa ada ruang bagi praktik "titip-menitip".
Menteri Anas mengungkapkan harapannya agar ASN yang direkrut mampu memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Anas juga menambahkan bahwa seleksi CPNS 2023 dan PPPK memiliki beberapa arah kebijakan yang penting.
1. Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen pada bidang pelayanan dasar, dengan pemberian prioritas kepada guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen dari total formasi 2023 akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkap Menteri Anas.
2. Memberikan kesempatan rekrutmen kepada talenta di bidang digital dan ilmu data.
3. Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen untuk formasi yang rentan terdampak oleh transformasi digital.
Menpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN ini memiliki tujuan untuk semaksimal mungkin mengatasi persoalan tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer.
Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan pemerintah tengah melakukan proses audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam rekrutmen ASN tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II).
Sebanyak 80 persen formasi akan diperuntukkan bagi mereka, sementara 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum," jelas Menteri Anas.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Diolah dari artikel TribunGayo.com