Berita Viral

RINCIAN Lengkap Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 Terbaru usai Ujian Praktik Diubah, Sudah Lebih Mudah

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek biaya pembuatan SIM C terbaru setelah materi ujian praktik diubah.

TRIBUNSTYLE.COM - Simak biaya lengkap pembuatan SIM C terbaru.

Momok ujian praktik SIM C dalam bentuk tes zig-zag dan slalom angka 8 sudah dihapus.

Tak sedikit yang protes akan sulitnya ujian praktik SIM C karena begitu susah dan bak melanggengkan praktik bawah meja.

Seperti yang diketahui Korlantas Polri resmi mengganti kebijakan baru untuk ujian praktik SIM C mulai hari ini, Senin, (7/8/2023). 

Polri mengubah beberapa kurikulum dalam ujian praktik SIM C untuk memudahkan peserta.

Belasan pemohon jajal trek baru ujian praktek SIM C di Polres Blitar Kota. Mayoritas gagal di tikungan pertama setengah lingkaran, Sabtu (5/8/2023) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Meski demikian, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, sudah menegaskan tak ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.

“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Untuk diketahui, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :

Baca juga: ALHAMDULILLAH Akhirnya Ujian SIM C Tak Seribet Dulu, Zig-zag & Angka 8 Dihapus, Sekarang Tes Ini

SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc

SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc

SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc

Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.

Belasan pemohon jajal trek baru ujian praktek SIM C di Polres Blitar Kota. Mayoritas gagal di tikungan pertama setengah lingkaran, Sabtu (5/8/2023) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi jika Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.

Halaman
1234