TRIBUNSTYLE.COM - Dendam pernah diusir, menantu nekat begal mertuanya sendiri yang sedang stroke di Banjarbaru, pelaku gasak emas 100 gram.
Seorang pria berinisial MHJ (38) nekat membegal mertuanya sendiri yang sedang stroke di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku mengaku sakit hati terhadap mertuanya yang pernah menjelek-jelekkan dan mengusir dirinya dari rumah.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan telah berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku sering dijelek-jelekan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya. Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya," ujar Syahruji, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (6/8/2023).
Baca juga: SADIS Dua Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Dipukuli Begal, Diancam Sajam dan Motor Dirampas
Pura-pura jadi ojol
Aksi menantu begal mertua ini dilatarbelakangi dendam MHJ kepada mertuanya, pelaku pun berpura-pura menjadi ojek online dengan modus mengantar pesanan makanan ke rumah korban.
Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah.
Sementara korban tak mengetahui jika ojol yang datang ke rumahnya adalah menantunya, lantas mempertanyakan siapa yang memesan makanan.
"Pelaku mengaku dari gojek mengantar makanan pesanan anaknya yang belum membayar," ujar dia.
Korban yang belum juga mengetahui jika ojol tersebut adalah menantunya kemudian meminta pelaku untuk mengambil uang di dompetnya karena korban mengalami sakit stroke.
"Karena si korban sedang sakit stroke, dia meminta pelaku mengambil uang di dalam dompetnya. Tapi, uangnya tidak ada. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.
Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.
"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.
Pelaku jual emas seharga Rp 70 juta
Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.
Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.
Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.
Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku. Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com