TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, bejatnya kakek bernama Mansyur (70) ini.
Kakek yang berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini nekat rudapaksa cucu sendiri yang masih gadis.
Pria uzur ini ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah tega rudapaksa cucunya sendiri berinisial ALF (20).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan Mansur ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) dini hari.
Aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu, dijelaskan Lando, berawal pada bulan Maret 2023.
Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.
Baca juga: BEJAT! Kakek Cabul 72 Tahun di Buleleng Lecehkan Anak Tetangga, Awalnya Dirangkul Lalu Dilecehkan
Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.
Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.
Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.
"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.
Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.
Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.
"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.
Pemicu terjadinya rudapaksa atau pemerkosaan dapat sangat kompleks dan bervariasi tergantung pada kasusnya. Rudapaksa adalah tindakan kekerasan seksual yang melibatkan paksaan atau penyerangan seksual terhadap korban tanpa izin atau persetujuan mereka.
Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya rudapaksa antara lain:
Ketidaksetaraan gender: Budaya yang patriarkis dan merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan terhadap perempuan lebih mungkin terjadi.
Norma sosial yang salah: Beberapa masyarakat atau kelompok sosial masih membenarkan atau menganggap remeh tindakan kekerasan seksual, seperti meremehkan atau menyalahkan korban.
Penggunaan alkohol atau obat-obatan: Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan dapat meredupkan kebijaksanaan dan menyebabkan perilaku yang tidak terkontrol.
Ketidaktahuan tentang persetujuan: Beberapa orang mungkin tidak sepenuhnya memahami arti persetujuan dan batas-batas dalam hubungan seksual yang sehat.
Masalah kejiwaan: Beberapa pelaku mungkin memiliki masalah kejiwaan yang tidak diobati yang dapat menyebabkan perilaku agresif atau impulsif.
Lingkungan fisik yang tidak aman: Area yang tidak terang, terisolasi, atau kurang pengawasan dapat menciptakan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan tanpa ditangkap.
Penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan atau pembenaran untuk tindakan rudapaksa. Tindakan semacam itu selalu salah dan melanggar hak asasi manusia. Untuk mengatasi rudapaksa, diperlukan pendidikan seksual yang inklusif, penegakan hukum yang ketat, dukungan bagi korban, dan perubahan budaya yang mendorong kesetaraan gender dan mengutuk segala bentuk kekerasan seksual.
....
Kasus lain: Ulah bejat seorang kakek yang nekat meminta anak berkebutuhan khusus untuk menyodominya.
Kejadian miris ini terjadi di kawasan Puri Beda 2, Larangan, Kota Tangerang.
Pelaku kepergok keluar dari semak-semak untuk berbuat tidak sononoh dengan melakukan hubungan badan sesama jenis.
Saat ditangkap, kakek bejat tersebut masih bisa mengelak.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Seorang kakek berinisial K ditangkap polisi karena diduga memperalat anak berkebutuhan khusus untuk menyodominya di kawasan Puri Beda 2, Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 17.55 WIB.
Baca juga: JIJIK! Ayah di Pangkalpinang Tega Sodomi Anak Lelakinya, Istri Syok saat Pergoki Chat Minta Jatah
Mulanya, korban bernisial RRS yang saat itu sedang bermain layang-layang di lapangan, tiba-tiba diajak K untuk ke semak-semak.
Di sana, K menyuruh korban untuk berbuat tidak sononoh dengan melakukan hubungan badan sesama jenis.
"Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus," kata Rio saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Rio mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah dua saksi berinisial R dan MI mencurigai mereka.
Saat itu, R dan MI melihat K mengajak korban ke semak-semak pada sore hari.
R dan MI kemudian membuntuti mereka meski akhirnya tidak berhasil menemukan pelaku dan korban.
"Saksi mencari-cari, tetapi tersebut tidak menemukannya karena sudah mulai gelap dan lapangan cukup luas. Tetapi, sekitar jam 18.40 WIB, kedua orang tersebut keluar dari semak-semak lapangan," ucap Rio.
Lebih lanjut, Rio mengatakan, R dan MI kemudian menginterogasi korban.
Kepada saksi, korban mengaku telah diminta melakukan perbuatan yang tak senonoh.
"Dijawab oleh RRS, 'Habis diturunin celananya dan kemaluan dipegang bapak-bapak itu dan kemaluannya disuruh dimasukan ke dubur bapak-bapak itu'," kata Rio menirukan keterangan korban terhadap saksi.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Kepala SD di Muara Enim Sodomi 10 Pelajar SMK, Modus Diimingi Lulus TNI/Polri
Setelah itu, R dan MI mengonfirmasi keterangan korban kepada K.
Namun, K justru membantah dan menantang saksi.
"Pelaku menantang, maka saksi minta bantuan pak satpam di sekitar lapangan, untuk membawa saksi dan korban ke Polres Metro Tangerang," kata Rio.
Terkini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota.
"Terhadap pelaku diamankan dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Rio.
(*)
Artikel diolah dari Tribun-Timur.com
Penulis: Muslimin Emba