TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok Ukik Kristanto (31).
Ukik adalah warga Jombang, Jawa Timur, ditangkap usai melakukan pencurian yang ia lakukan sendiri di Surabaya.
Ukik nekat membawa kabur mobilnya sendiri sesudah ia gadaikan ke orang lain.
Namun aksinya kini berujung penahanan hingga tak bisa menemani sang istri yang hendak melahirkan.
Padahal ia beralasan ingin menjual kendaraan tersebut untuk biaya persalinan istrinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria yang ditangkap tersebut adalah warga Jombang.
Dia sudah lama tinggal di Kota Pahlawan.
Baca juga: NASIB Remaja Usai Ditinggal Ayah, Kini Yatim, Ibu Pergi Nikah Lagi, Nekat Curi Kotak Amal Buat Makan
Mirzal menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku menggadaikan mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih kepada pasangan YB dan MH.
Dia menyerahkan kendaraan itu beserta surat-suratnya.
Pelaku mendapatkan uang pinjaman Rp 30 juta dari korban dengan jaminan mobil tersebut.
Dia beralasan, dana itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha yang baru akan dimulai.
"Tapi mobil Agya itu sudah dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya di mana," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabata, Kamis (03/8/2023).
Kemudian, korban menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Sampai akhirnya, mereka membawanya untuk berbelanja di salah satu mal di Surabaya pada Minggu (16/07/2023).
"Kebetulan saat itu (korban) berbelanja di salah satu mal daerah Surabaya selatan," jelasnya.
"Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kemudian mendatangi mobil itu dan membawanya keluar parkiran mal,” tambah Mirzal.
Ketika itu, pelaku sempat dicurigai oleh penjaga parkir lantaran tidak membawa karcis dan STNK.
Namun, dia mengelabui petugas tersebut dengan menunjukkan kunci cadangan yang dibawanya.
Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut.
Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.
"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.
Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual.
Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.
"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.
Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
....
Kasus lain: Nekat habisi nyawa orang demi pacar.
Itulah yang terjadi pada kasus begal yang dilakukan Mochamad Salman Alfarizi (28) di Bandung Barat.
Dia merupakan pembegal seorang pengemudi ojek online di Kampung Cisintok Kadumulya, RT 1/4, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (27/5/2023).
Korbannya bernama Noval Aulia Ramadhan (18).
Salman hanya tertunduk lesu dan tidak banyak bicara saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023).
Salman nekat dan terpaksa melakukan aksi pembegalan karena sudah bingung untuk membayar atau melunasi utang ke banyak orang, termasuk kepada pacarnya sendiri.
"Ini baru pertama kali, saya menyesal. Jadi memang ini niat saya karena sudah benar-benar bingung untuk membayarnya," ujar Salman saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin.
Selain harus membayar utang ke orang lain, pelaku juga harus secepatnya menebus motor milik pacarnya yang digadaikan untuk melunasi utang-utang tersebut.
"Saya butuh uang Rp 3.825.000 untuk menebus motor yang sebelumnya, itu motor milik teman wanita saya dan masih ada juga utang ke orang lain," kata Salman.
Kapolres Cimahi, Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku, niat jahat tersebut sudah terbesit sejak dia motor yang dikemudikan korban.
"Sehingga pelaku berpikir kalau sudah tidak ada uang, maka alternatifnya yaitu menguasai barang-barang milik korban atau ojek online ini," ujar Aldi.
Dalam melakukan aksinya, kata Aldi, pelaku berhasil merampas ponsel milik korban yang langsung digadaikan Rp 700 ribu, sedangkan untuk sepeda motor digadaikan Rp 1,1 juta.
(*)
--
Artikel diolah dari Kompas.com