Berita Viral

30 Menit Usai Akad Nikah, Pasangan Ini Langsung 'Berpisah', Pengantin Wanita Kembali Masuk Penjara

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, pasangan melakukan upacara pernikahan.

TRIBUNSTYLE.COM - Bukannya berkumpul atau menikmati malam pertama, pengantin di Ciamis ini langsung berpisah 30 menit setelah akad nikah.

Pengantin wanita itu harus kembali masuk penjara atas kasus TPPO yang dilakukannya.

Pengantin pria dengan lapang dada menerima sang kekasih menjadi istrinya meski terjerat kasus hukum.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: KISAH Anak Sehari Lagi Nikah, Ayah di Kediri Gantung Diri Terlilit Utang, Mempelai Akad Depan Mayat

Tahanan kasus TPPO menikah di Ruang Tahanan Polres Ciamis, Jumat (4/8/2023). (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

Agung Prasetyo dan Sofi Maharisma "berpisah" setelah 30 menit melangsungkan akad nikah, Jumat (4/8/2023).

Hal ini karena Sofi harus kembali menjalani penahanan di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya.

Sofi ditahan sejak Juni 2023.

Pernikahan Agung dan Sofi berlangsung di ruang tahanan dan barang bukti Mapolres Ciamis.

Akad nikah dimulai pukul 09.07 WIB dengan disaksikan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, serta dihadiri keluarga kedua mempelai.

Sofi mencium tangan suaminya dan Agung mengecup lembut kening Sofi setelah ijab kabul.

Kedua mempelai memeluk ayah dan ibu mereka diselingi dengan anggota keluarga lainnya menyalami kedua mempelai.

Setelah itu, Sofi dibawa kembali ke ruang tahanan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Polres Ciamis memfasilitasi saat Sofi mengajukan permohonan pernikahan di mapolres.

"Sebagai bentuk pelayanan kami kepada warga, dalam hal ini tahanan," katanya di Mapolres Ciamis, Jumat.

"Mudah-mudahan pengantin (perempuan) bisa segera menyelesaikan permasalahannya dan kembali kepada keluarga," jelas Tony.

Halaman
12