Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.
Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.
Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.
"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.
Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.
Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.
“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.
Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya.
Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat.
Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.
"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul."
"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.
Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.
Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.
"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.
(TribunJatim.com/M Taufik)
Diolah dari artikel wartakotalive.com