Berita Kriminal

Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Kendari Syok yang Muncul Waria, Malah Diperkosa, Rp 20 Juta Digasak!

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesan PSK lewat MiChat, pria di Kendari syok kena tipu waria. Dipaksa layani di ranjang, lalu pelaku kabur bawa uang Rp 20 juta.

TRIBUNSTYLE.COM - Pesan PSK lewat aplikasi MiChat, pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, syok yang datang malah waria.

Pilunya usai ketipu, pria malang itu dipaksa untuk melayani waria di ranjang.

Bahkan tak cuma diperkosa, korban juga dianiaya berkali-kali oleh pelaku.

Puas berhubungan intim, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 20 juta kemudian kabur.

Berikut kronologi lengkapnya!

Pesan PSK di MiChat, pria ini syok yang datang malah waria. (YouTube)

Nasib pilu dialami seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara usai pesan wanita panggilan via aplikasi MiChat.

Pasalnya, pria itu justru diperas dan dipaksa melayani nafsu birahi seorang waria.

Baca juga: Awalnya Dijanjikan Kerja di Toko, Syok Gadis di Bengkulu Malah Dijual ke Riau, Dijadikan PSK

Melansir Tribun Timur, korban diketahui berinisial MR (37).

Ia memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.

Beberapa saat setelahnya, datang wanita berinisial ST dan waria berinisial MI.

Kemudian korban mengajak keduanya masuk ke dalam kamar.

Namun, korban membatalkan pesanannya lantaran wanita dan waria itu terburu-buru.

Tak terima, waria berinisial MI marah dan memaki-maki korban.

Pria tersebut dipaksa berhubungan badan dengan waria. (Freepik)

Waria itu juga mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali menggunakan tangannya.

Ia juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu MI memukul kepala korban sampai berdarah.

Tak cukup di situ saja, waria tersebut memaksa korban membuka baju.

Aksi tersebut sengaja direkam sebagai bahan ancaman.

Kemudian MI meminta korban melayani hubungan badan.

Puas berhubungan intim, MI mengambil uang korban sebesar Rp 20 juta kemudian ia kabur bersama ST.

Baca juga: SOSOK Pria Jahat Tipu Ida TKW Asal Cianjur, Disekap 2 Bulan hingga Dijebak Jaringan PSK Dubai

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

Insiden ini diketahui terjadi di sebuah penginapan di Jl Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).

"Korban awalnya singgah beristirahat di homestay. Korban lalu meminta tolong kepada temannya B dicarikan wanita penghibur (via aplikasi MiChat) untuk menemani korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (25/7/2023).

AKP Fitrayadi menuturkan setelah wanita tersebut datang, B kemudian pergi meninggalkan keduanya di homestay tersebut.

"Korban lalu mengajak keduanya masuk ke dalam kamar tetapi karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya," paparnya.

"Tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban, mendekati lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya," jelas AKP Fitrayadi.

Usai perkosa korban, waria tersebut gondol uang Rp 20 juta milik korban. ()

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

Waria itu lantas meminta korban melakukan hubungan badan.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, kedua pelaku kemudian mengambil tas ransel korban yang berisi uang Rp 20 juta.

Korban lantas diminta memegang uang itu dan berkata bahwa uang tersebut adalah ganti rugi lantaran telah membatalkan pesanan PSK.

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.

Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus Lainnya - Awalnya Dijanjikan Kerja di Toko, Syok Gadis di Bengkulu Malah Dijual ke Riau, Dijadikan PSK

PILUNYA nasib gadis asal Bengkulu ini, awalnya dijanjikan untuk bekerja di toko, syok ternyata malah dijadikan pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekan Baru, Riau.

Korban diberikan 1 unit handphone merek Iphone 11 dan juga pakaian seksi oleh pelaku.

Handphone dan baju yang telah diberikan tidaklah gratis, pelaku akan memotong gaji korban setiap bulan untuk membayarnya.

Berkali-kali, korban berusaha pulang ke rumah namun usahanya terus dihalangi oleh pelaku.

Lantas, bagaimana akhirnya dia bisa melaporkan kejadian ini ke polisi?

Awalnya dijanjikan bekerja di toko, gadis asal Bengkulu syok malah dijadikan PSK di Riau (Eva.vn)

Dijanjikan untuk kerja di toko, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang sudah tamat sekolah, sedang mencari pekerjaan.

Baca juga: SOSOK Pria Jahat Tipu Ida TKW Asal Cianjur, Disekap 2 Bulan hingga Dijebak Jaringan PSK Dubai

Selanjutnya korban dikenalkan oleh salah satu kenalannya kepada pelaku, yaitu EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Saat itu EL mengatakan, ia sedang mencari seseorang untuk dapat bekerja di sebuah toko yang ada di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah bertemu EL, korban setuju untuk bekerja di sebuah toko ke Kota Lubuklinggau sebagaimana dijanjikan oleh pelaku EL.

Namun saat hari pemberangkatan tiba, ternyata korban tidak dibawa ke sebuah toko yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Korban diberi baju seksi dan sebuah handphone untuk melakukan pekerjaannya. (news24.com)

Akan tetapi korban dibawa oleh pelaku ke sebuah cafe yang ada di Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Di sana korban dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian diatas materai, yang isinya bahwa korban melakukan pekerjaan tersebut atas kemauan sendiri.

Selanjutnya, korban diberikan 1 unit handphone merek Iphone 11 dan juga pakaian seksi oleh pelaku.

Atas pemberian tersebut, korban diminta untuk membayar handphone dan juga baju yang telah diberikan.

Sebagai jaminan, pelaku akan memotong gaji korban setiap bulannya hingga handphone dan baju tersebut lunas.

"Jadi korban yang masih di bawah umur ini awalnya dijanjikan bekerja di toko yang ada di Kota Lubuklinggau.

Baca juga: PILU Siswi SMP di Ciamis Dijual & Dijadikan PSK, Ketahuan Usai Sering Belanja, Dibayar Rp 300 Ribu

Kemudian korban malah dibawa ke Pekan Baru untuk bekerja di sebuah cafe, menjadi pemandu lagu dan pekerja seks," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Kamis (13/7/2023).

Setelah kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali minta ingin pulang kepada pelaku.

Namun sayangnya permintaan korban tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan pelaku terus menghalangi upaya korban untuk pulang ke Bengkulu.

Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu.

Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak Polda Bengkulu.

Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polda Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, Anggota Subdit IV Dirreskrimum Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu. (Jendelakepri)

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui dimana korban berada dan langsung mengamankan korban untuk dibawa ke Bengkulu.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku EL, yaitu seorang perempuan yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dari tangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya seperti bukti kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal dugaan TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," kata Anuardi.

Artikel diolah dari Grid.ID dan  Tribunbengkulu.com