Berita Viral

VIRAL Video Pria Sujud Selama 30 Menit di Mushola RS, Buat Satpam hingga Tim Forensik Bertindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO seorang pria sujud selama 30 menit di mushola rumah sakit, buat orang sekitar khawatir, satpam hingga tim forensik turun tangan.

Begitu juga dengan pria dari tim forensiknya.

Pemilik akun menyebut jika kejadian tersebut direkam di sebuah mushola rumah sakit.

Ia menduga jika pria tersebut sedang kelelahan sambil mendoakan saudaranya yang sedang sakit.

"Ini kejadian di RS ka, mungkin bpknya kelelahan sambil mendo’akan saudara yg sakit," tulis pemilik akun.

Video ini pun langsung viral dan telah dilihat jutaan kali.

Para warganet juga memberikan berbagai komentarnya setelah melihat video ini.

"tpi salut si sama org yg udh merhatiin beliau sujud lama takut kenapa" sampe panggil tim forensik".

"sujud memang senikmat itu. bisiknya di bumi tapi terdengar sampai ke langit.. sehat sehat terus bapaknya".

"Semoga segala permasalahannya di permudah ya pak, segala doa nya diijabah aamiin ya Allah. Kita harus Sabar & Semangat terus ya pak".

Tangis & Sujud 2 Anggota TNI Kurir Narkoba 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Kasus Terbesar Sejak 2019

Apa jadinya kalau dua prajurit TNI AD yang harusnya mempertahankan Indonesai malah jadi tukang kurir narkoba.

Tak main-main Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ini membawa 75 Kg narkoba dan 40 pil ekstasi.

Bahkan disebutkan kasus kurir narkoba ini adalah yang terbesar sejak 2019 lalu.

Mereka resmi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sejak Senin, (29/5/2023), padahal sebelumnya ada tuntutan hukuman mati kepada dua dua prajurit ini.

Yalpin Tarzun (kiri) dan Rian Hermawan (kanan) mendengarkan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti Nomor 45, Kota Medan, Senin (29/5) siang. Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari anggota TNI.

Halaman
1234