Berita Kriminal

NASIB PILU David Ozora usai Sembuh, Ada Perubahan Mental, Paman Ungkap Fakta: Kayak Anak Kecil

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina - David Ozora sudah.

TRIBUNSTYLE.COM - Kelanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora sudah memasuki persidangan.

Kali ini persidangan terbaru menguak fakta bahwa ada perubahan di diri David Ozora usai sembuh.

Paman David Ozora, Rustam Atala mengungkapkan kondisi keponakannya saat terakhir kali bertemu, tepatnya saat Lebaran.

Rustam mengatakan kondisi David Ozora seperti orang keterbelakangan mental.

Paman David Ozora, Rustam Atala saat dihadirkan secara daring sebagai saksi oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Paman David Ozora, Rustam mengungkapkan kondisi keponakannya saat terakhir kali bertemu, tepatnya saat Lebaran. (KompasTV)

Adapun hal itu disampaikan Rustam saat dihadirkan secara daring sebagai saksi oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Apakah saudara mengetahui tadi saudara mengatakan ada perubahan mental. Maksudnya saudara mental itu apa?" tanya kuasa hukum Shane Lukas di persidangan.

"Yang pertama waktu saya ketemu David itu dia tidak ingat saya siapa?" jawab Rustam.

Baca juga: OGAH Ketemu Rafael Alun? Ayah David Ozora Asam Lambung Saat Rafael Alun ke RS, Pilih Lakukan Ini

"Sekarang ini bagaimana keadaannya," tanya penasihat hukum.

"Kan saya bilang saya belum ketemu David kalau sekarang. Terakhir saya ketemu lebaran," tegas Rustam.

"Yang kami tanyakan saat bertemu lebaran. Bagaimana kondisi mentalnya?" tanya kuasa hukum.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Tribunnews/Jeprima)

"Mentalnya turun, satu dia (David) tidak kenal saya. Dua saya sebenarnya berat mengatakan ini tapi David seperti orang keterbelakangan (Mental). Beda dari David sebelumnya," jelasnya.

"Dia bicara tidak bisa filter, bahkan saya kaget ketika dia bisa ngomong itu. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasa bilang Pah gitu, sekarang cuma panggil Jo. Seperti kayak anak kecil," lanjut Rustam.

Atas kesimpulan tersebut, kuasa hukum Shane Lukas protes dengan apa yang disampaikan Rustam.

"Tapi kan saudara bukan ahli atau dokter mengatakan itu keterbelakangan mental itu yang kami tidak terima saudara menyimpulkan itu," protes kuasa hukum.

....

Sepertinya amarah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terpancar usai mendengar nasib Mario Dandy.

Diketahui Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AGH.

Bahkan di Twiternya @seeksixsuck ia beraksi keras soal Mario Dandy yang bakal dipenjara itu.

Apa katanya?

Jonathan Latumahina David Ozora - Mario Dandy. (TribunStyle.com / kolase)

Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy, Shane Lukas Tawarkan Pukul David, Ancaman Hukuman & Eksepsi

Tanggapan ayah David

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.

Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.

"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya.

Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.

Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.

"Keep cool om, aku tahu perasaan anda. Kita semua juga merasakan sedihnya kok, tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga," tulis @SayapSa38474487.

"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera," tulis @hanifarnoor.

"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi," pungkas @hayunggiita.

Reaksi keras ayah David Ozora, Jonathan Latumahina usai dengar Mario Dandy jadi tersangka. (Twitter @seeksixsuck)

....

Mario Dandy keceplosan saat sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Anak Rafael Alun Trisambodo membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Padahal Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut, hakim pun dibuat heran.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: 4 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy, Shane Lukas Tawarkan Pukul David, Ancaman Hukuman & Eksepsi

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.

Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Padahal kala memberikan kesaksian, Jonathan Latumahina sama sekali tak membahas soal sel mewah tersebut.

"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy Satriyo.

Memdengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.

"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.

"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.

Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.

Ia lalu melanjutkan pernyataannya.

"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.

"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.

Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar di proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.

Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.

Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Baca juga: TAMPANG Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana, Ayah David Hadir Dikawal

Deretan fakta persidangan Mario Dandy. (KompasTV)

Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

(*)

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha