"Pelaku juga sempat memarahi korban sehingga korban menangis dan berontak, namun korban tidak berdaya," paparnya.
Lalu, pada saat itu, korban merudapaksa di dalam mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS milik pelaku, sekitar 30 menit lamanya.
Setelah merudapaksa TR, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan korban tadi dan meninggalkannya di sana.
Baca juga: TEGA! Pemilik Warung Coto Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Tangan Korban Diikat, Beraksi saat Sepi
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru.
Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Sabtu (3/6/2023 pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AM.
"Kami mengamankan pelaku, di dalam sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," katanya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.
Selain pelaku, pihaknya juga mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti.
"Diamankan juga satu set pakaian korban dan pelaku dan satu unit Mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS" sebutnya.
"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
Kasus Lainnya - Fakta baru kasus asusila yang dilakukan oleh 11 tersangka pada gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong
Setelah viral dan banyak dibahas di internet, Kepolisian Sulteng menganggap kasus ini bukan tentang rudapaksa.
Tetapi ini adalah kasus persetubuhan, kasus persetubuhan yang dimaksud adalah pelaku melakukan pencabulan tanpa paksaan dan tidak bersama-sama.
Hal ini diungkap oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.