Berita Viral

BEJAT Predator Bantul Cabuli 17 Gadis SMP & SMA, Koleksi Rekaman hingga Diberi Imbalan Rp 300 Ribu

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus predator di Bantul, Yogyakarta, cabuli 17 gadis di bawah umur, rekaman disimpan untuk koleksi pribadi hingga diberi imbalan rp 300 ribu.

"Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura," tandasnya.

Tri Panungko menuturkan, BM juga merekam dengam handphone setiap kali berhubungan badan dengan korban. 

Hal ini diketahui dari pemeriksaan hanphone milik tersangka BM.

 "Kami juga melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban- korbannya," urainya.

Video hasil rekaman tersebut, lanjut Tri Panungko tidak disebarluaskan. 

Namun hanya untuk koleksi pribadi tersangka BM.

"Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya," tegasnya.

Tri Panungko mengungkapkan, korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur.

 Namun ada korban- korban lainya yang usianya sudah dewasa.

Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. 

Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.

Motif tersangka dalam melakukan aksinya ini karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan anak- anak di bawah umur maupun dewasa.

"Ibaratnya orang ini (tersangka BM) ini hiper seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga," tandasnya.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone, pakaian korban, anting emas, uang dollar Singapura dan botol miruman keras.

Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(*)

Diolah dari Kompas.com