Diwakilkan oleh Sandy Arifin, Rebecca Klopper melaporkan tindakan tersebut yang dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Rebecca Klopper melayangkan laporannya ke Bareskrim Polisi pada 22 Mei 2023 melalui kuasa hukumnya.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporannya tersebut, Rebecca Klopper menyerahkan beberapa barang bukti termasuk tangkapan layar unggahan akun @dedekugem.
Ia juga membawa 2 orang saksi yang dapat dimintai keterangan yakni FF dan LL.
FF diyakini adalah sang kekasih Fadly Faisal.
Sandy Arifin pun mengatakan bahwa Fadly siap diperiksa sebagai saksi dan akan selalu kooperatif dalam semua proses yang berjalan.
"Mas Fadly mohon doanya yang terbaik buat dia dan minta dukungannya supaya dia juga kuat dalam menjalankan proses ini."
"Seandainya nanti klien kami, Mas Fadly juga dimintai keterangan pihak kepolisian akan kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan," kata Sandy.
Baca juga: Video Syur 47 Detik Viral, Rebecca Klopper Sembunyi di Rumah Fadly Faisal, Tetangga Beri Kesaksian
Doddy Sudrajat Senang Rebecca Dipolisikan
Semenjak video syur 47 detik viral, Rebecca Klopper telah dilaporkan oleh dua ormas terkait kasus video syur tersebut.
Hal itu rupanya didukung oleh Doddy Sudrajat, ayah kandung Vanessa Angel.
Doddy Sudrajat senang mendengar kabar Rebecca Klopper dipolisikan karena kasus video viral mirip dirinya.
Ayah Mayang itu merasa kasus Rebecca Klopper ini akan berdampak pada sang cucu, Gala Sky.
Sehingga, baginya langkah hukum adalah keputusan yang tepat.
Baca juga: AKHIRNYA Bereaksi, Rebecca Klopper Polisikan Akun Sebar Video Syur Mirip Dirinya, Lelah Difitnah?