“Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya, enggak apa-apa (pakai kostum pocong), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru enggak boleh," ucap Supriadi.
Kasus
Pada (16/6/2022), korban AKW (5), bermain bersama keponakan Rian di rumah tersangka di Palembang, Sumsel.
Saat itu, AKW masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis.
Diduga di rumah itulah Rian melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dia dilaporkan ke Polda Sumsel di hari yang sama.
Pada Oktober 2022, Rian ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun, penyidik tak menahan Rian karena dinilai kooperatif.
Diolah dari artikel kompas.com dan kompas.com