TRIBUNSTYLE.COM - Nasib seorang pria di Jember, nyaris diamuk warga gegara dituding jadi dukun santet.
Malangnya nasib pria berinisial AB, nyaris celaka gegara diamuk warga kampungnya sendiri di Dusun Utara I Desa/Kecamatan Kalisat.
AB hampir jadi korban amukan warga lantaran dicurigai memiliki ilmu hitam dan menjadi dukun santet.
Semua bermula saat salah satu warga desanya jatuh sakit.
Lantas, apakah AB tetap bisa tinggal di kampungnya lagi usai kejadian ini?
Seorang pria berinisial AB, terpaksa diamankan ke Mapolsek Kalisat Kabupaten Jember, karena dituduh sebagai dukun santet oleh warga satu dusun.
Pria yang tinggal di Dusun Utara I Desa/Kecamatan Kalisat ini, nyaris dimassa oleh warga, karena dicurigai memiliki ilmu hitam untuk menyakiti masyarakat sekitar.
Baca juga: Hilang 5 Tahun Lalu, Pria Sleman Bikin Keluarga Panik, Kini Ditemukan Tewas, Jadi Korban Dukun Palsu
Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, isu dukun santet yang dituduhkan kepada AB ini semakin melebar.
Ketika ada warga yang sakit sakit mendadak, acapkali AB menjadi tertuduh sebagai biang penyebabnya.
Sehingga keberadaan pria ini dinilai meresahkan masyarakat.
“Karena ada warga yang sakit, sehingga AB yang dituduh memiliki ilmu hitam dicurigai oleh warga dan menjadi penyebabnya,” ujar AKP Istono, Sabtu (26/5/2023)
Menurutnya, kini polisi tengah melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat di dusun tersebut, agar AB tidak menjadi korban amukan massa.
“Tadi dari musyawarah yang kami lakukan bersama warga, mayoritas warga tidak berkenan menerima AB sebagai warga Dusun Utara I," imbuh Istono.
Istono mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang telah dilakukan, warga Dusun Utara I Kalisat sepakat agar AB dipindah domisili ke kecamatan lain.
"Kami mencari solusi dengan memindahkan AB ke kecamatan lain yang ada saudaranya, dan ini juga sudah di setujui oleh pihak keluarga AB,” paparnya.
Sementara tertuduh, lanjut Istono, masih diamankan di Mapolsek Kalisat untuk tinggal sementara waktu, sambil menunggu kedatangan pihak keluarga ang menjemput.
“Sambil menunggu kesiapan keluarganya yang jauh, sehubungan dengan penolakan warga atas kehadiran AB, sementara waktu AB tinggal di mapolsek. Sampai nanti kami antar ke rumah saudaranya di luar Kecamatan Kalisat,” urainya
Baca juga: Biar Cepat Sembuh Berkedok Pengobatan, Dukun di Buleleng Perkosa Remaja 18 Tahun, Sudah 6 Kali
Kasus Lainnya - Viral kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dukun pengobatan di Buleleng
Korbannya adalah seorang gadis remaja 18 tahun yang sebelumnya ingin berobat ke pelaku.
Pelaku berdalih mengajak korban melakukan meditasi untuk pengobatan, namun ternyata malah melakukan hal tak senonoh berkali-kali.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Diancam Nilai Nol Aksi Bejat Guru PNS di Sukabumi Lancarkan Aksinya Lecehkan 2 Siswi SMP
Aparat Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial IKTA (60) karena diduga memperkosa seorang remaja berusia 18 tahun.
Bahkan, IKTA diduga memperkosa korban hingga enam kali.
Berdasarkan pemeriksaan, IKTA dipercaya sebagai dukun pengobatan non-medis oleh keluarga korban.
Namun bukannya mengobati, ia malah memperkosa korban.
Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah IKTA di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
IKTA berdalih agar bisa lebih sering memberikan pengobatan.
IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.
IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.
Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di panti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.
Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.
Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Baca juga: Aku Mengaku Seorang Mahasiswa Nekat Lecehkan Mahasiswi di Kampus, Diam-diam Memotret Dalaman Rok
Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.
Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.
IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel di Surya.co.id dan KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral