Selebrita

Bikin Pusing KPU, Aldi Taher Daftar Jadi Calon Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024 Dari 2 Partai

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldi Taher.

"Aldi Taher adalah pengurus di pusat PBB, ini bukan sekadar daftar, dia juga hadir pada saat verifikasi faktual kepengurusan partai politik pusat di PBB," kata Hasyim.

Mundur dari PBB

Aldi Taher sebelumnya mengaku jika ia telah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Perindo.

Sementara itu, kata Aldi Taher, ia telah mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari DPW PBB DKI.

Menurut Aldi Taher, pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pihak DPW PBB DKI.

"Memang saya memutuskan maju di DPR RI daerah pilih Jawa Barat 2 bersama Partai Perindo.
Saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke pihak PBB, sudah mengonfirmasi, " tuturnya melalui pesan suara kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Aldi Taher menyatakan telah mengunggah persoalan perpidahannya dari PBB ke Partai Perindo melalui akun Instagram-nya.

"Di media media ada info saya maju pileg DKI bersama PBB, ia benar tetapi BISMILLAH QODARULLAH INSYA ALLAH mohon doa restu saya putuskan akan maju PILEG DPR RI 2024 bersama @partaiperindo," tulis Aldi Taher dalam unggahannya, dikutip Selasa.

Sementara KPU akan memeriksa surat pengunduran pesohor Aldi Taher dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kalau kemudian ada berita bahwa si A sudah mengundurkan diri, si B sudah mengundurkan diri, nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, dasar KPU dianggap tahu pengunduran diri bakal caleg dari surat pengunduran diri yang telah diterima lembaga penyelenggara Pemilu 2024 ini.

Menurut Hasyim, kabar dari pemberitaan ini hanya merupakan informasi belaka sebelum KPU mendapatkan kebenaran hitam di atas putih terkait mundurnya Aldi Taher.

Ia menegaskan bahwa bacaleg hanya dapat dicalonkan oleh satu partai politik.

"Jadi pada dasarnya begini, di UU Pemilu itu adalah kalau ada orang dicalonkan hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik di satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan," katanya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

(*)

(Sumber Kompas TV/KPU)

Diolah dari BangkaPos.com dan Kompas.com