TRIBUNSTYLE.COM - Pria di Ngawi ini ditahan karena telah mencabuli remaja hingga hamil.
Sang kekasih tetap setia kepadanya, enggan meninggalkannya meski terancam penjara 15 tahun.
Mereka pun melangsungkan pernikahan yang sudah lama direncanakan di Masjid Polres Ngawi.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Biar Cepat Sembuh Berkedok Pengobatan, Dukun di Buleleng Perkosa Remaja 18 Tahun, Sudah 6 Kali
Seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur berinisial NW menikahi kekasihnya, RDN (19).
Pernikahan dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023) setelah mempelai pria ditahan karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial BN (16).
"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.
Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023).
Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.
Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir.
Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.
Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.