Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.
Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.
“Tersangka dilaporkan orang tua korban hari Senin (8/5/2023).
Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya
Sementara itu peristiwa mengharukan juga terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: VIRAL Narapidana Bertato Berkumpul Menonton Upin & Ipin, Wajah Bahagia Jadi Sorotan
Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.
Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.
Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.
Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.
Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.
Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.