Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.
Keluarga pun melaporkan hilangnya N ke polisi.
Jasad ditemukan 3 minggu kemudian
Sekitar tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) warga menemukan mayat N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
"Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB," ungkap Kasatreskrim.
Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi.
Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
Ditangkap
Polisi kemudian bergerak dan memeriksa lima saksi setelah memastikan bahwa jenazah itu adalah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Petugas kemudian menangkap Y danĀ R.
"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arief.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengaku cemburu
Kepada polisi, Y mengaku membunuh N lantaran cemburu.