TRIBUNSTYLE.COM - 'Saya menyadari kekeliruan' begitulah ungkapan penyesalan dosen di Buleleng, Bali yang telah melakukan percobaan pemerkosaan kepada mahasiswinya.
Sambil memakai baju tahanan berwarna oranye, ia meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Bagaimana nasib sang dosen ke depannya? Berapa lama ia bakal dibui?
Baca juga: VIDEO Detik-detik Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi di Bali, Coba Rudapaksa, Tarik Pinggang Korban
PAA (33), seorang dosen pembimbing skripsi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswinya berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menyampaikan permintaan maaf.
Permohonan maaf tersebut dia sampaikan pada korban dan keluarganya.
"Saya menyadari, saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Mengaku akan bertanggung jawab Ia mengatakan, akan bertanggung jawab secara hukum.
"Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," sambungnya.
PAA ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia melecehkan mahasiswinya berinisial RD (22), pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik.
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Modus bantu persoalan hidup Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, modus tersangka mendatangi korban dan mengaku akan membantu menyelesaikan masalah hidupnya.
Baca juga: MODUS Dosen di Buleleng Diduga Coba Perkosa Mahasiswinya di Kos, Mengaku Ingin Bantu Persoalan Hidup
Korban saat itu tak menaruh curiga dan mempersilahkan tersangka ke kosnya lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya.
"Pelaku duduk bersebelahan dengan korban sambil bercerita terkait permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi, dikarenakan pelaku adalah dosen pembimbing korban," kata Dhanu.